DPRD Jabar Ingatkan: Hindari Provokasi UU TNI, Fokuslah pada Pencegahan Dwifungsi ABRI

DPRD Jabar Ingatkan: Hindari Provokasi UU TNI, Fokuslah pada Pencegahan Dwifungsi ABRI


PIKIRAN RAKYAT

– Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara menasihati masyarakat untuk tidak gampang terprovokasi oleh berita buruk tentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa kekurangan informasi lengkap adalah faktor utama di balik timbulnya penolakan atas regulasi itu.

Rakyat perlu mengerti, melanjutkannya, bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sebenarnya menegaskan tanggung jawab serta peranan TNI dengan sangat tegas sehingga memastikan bahwa dwifungsi ABRI tidak akan pernah bisa hidup kembali dari pemakaman mereka.

“Izinkan saya mengatakan bahwa kita sebaiknya tidak gampang terhasut oleh berita bohong tentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Justru undang-undang itu menetapkan tugas TNI dengan lebih jelas serta mencegah kembali adanya dwifungsi seperti era ABRI,” ungkap Iswara.

Warga Perlu Mengajukan Keberatan Melalui Jalur Hukum, Bukan Demonstrasi

Pada kesempatan berbeda, DPR memberikan respon terhadap sejumlah protes dari masyarakat sipil penentangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut. Peraturan yang sudah ditetapkan ini saat ini tengah diajukan ke Pengadilan Konstitusi (PK).

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menggarisbawahi bahwa judicial review adalah saluran konstitusi resmi yang sah untuk masyarakat yang tidak setuju dengan peraturan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan masalah bagi mereka apabila masyarakat memutuskan untuk melakukan tinjauan hukum karena keseluruhan keputusan tergantung pada Mahkamah Konstitusi (MK). Instansi yang memiliki wewenang tersebut nanti akan mengevaluasi apakah permohonan dapat diterima atau tidak.

“Oleh karena itu, jika seseorang melaksanakan judicial review, itu merupakan hak mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, turut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga resmi bagi pemeriksaan kekonstitutionalan sebuah peraturan perundangan.

“Setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat definitif dan berkuatan hukum, maka tak ada alasan untuk menanggapinya dengan langkah-langkah yang melampaui batas undang-undang,” katanya.

Taktik Kekerasan Aparat dalam Demonstrasi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia

YLBHI mengamati berbagai bentuk kekerasan yang dijalankan oleh petugas saat merespons demonstrasi penentangan terhadap UU TNI, termasuk sejumlah kasus seperti:


  • Aparat Tidak Berseragam

“Tanpa menggunakan seragam dan memakai pakaian biasa, boleh begitu. Mereka yang menangkap dan memukul-mukulkan anak-anak tersebut,” ungkap Muhammad Isnur dari YLBHI.


  • Kekerasan terhadap Petugas Medis

Isnur mengkritik tindakan kepolisian terhadap tenaga medis, menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan pengamanan unjuk rasa. “Kekhawatiran saya adalah mereka telah melanggar SOP (Prosedur Operasional Standar) dan seharusnya menggunakan seragam sesuai ketentuan,” katanya.


  • Keterlibatan Brimob

Brimob telah berpartisipasi sejak awal dan mereka malah menanggapi dengan kekerasan, seperti mendekati peserta aksi menggunakan sepeda motor, kata Isnur.


  • Penghalangan Pendampingan Hukum

Menurut Isnur, sejumlah daerah mencegah para pengacara dari pertemuan dengan korban. “Di beberapa tempat, lawyer dicegah memasuki area untuk bertemu (dengan) korban,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com