MENURUT Saudara Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

MENURUT Saudara Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya


Portal Kudus

– Simak inilah informasi jawaban soal menurut saudara, bagaimanakah akibat hukumnya jika Nabilla tetap melakukan perbuatan hukum tanpa ada wali nya.

Jawaban soal menurut saudara, bagaimanakah akibat hukumnya jika Nabilla tetap melakukan perbuatan hukum tanpa ada wali nya.

Hal ini menurut saudara, bagaimanakah akibat hukumnya jika Nabilla tetap melakukan perbuatan hukum tanpa ada wali nya.

Untuk menurut saudara, bagaimanakah akibat hukumnya jika Nabilla tetap melakukan perbuatan hukum tanpa ada wali nya silahkan simak di bawah ini.


Pertanyaan:

Nabilla yang merupakan anak pasangan selebritis Riri dan Riki yang meninggal akibat kecelakaan di tol Jombang tanggal 5 Oktober 2023 yang disebabkan kelalaian sopir. Anak Nabilla yang ketika itu berumur 10 tahun, untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh keluarganya yaitu kakeknya.

Pertanyaan:

a. Jelaskan disertai dasar hukumnya menurut pendapat saudara kenapa Nabilla tidak dapat langsung melakukan perbuatan hukum dan harus diwakili oleh keluarganya!

b. Menurut saudara, bagaimanakah akibat hukumnya jika Nabilla tetap melakukan perbuatan hukum tanpa ada wali nya!


Jawaban :

a. Menurut hukum di Indonesia, seorang anak di bawah umur 18 tahun dianggap belum cukup dewasa untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang belum dewasa berusia di bawah 18 tahun dianggap belum cukup umur untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, Nabilla yang berusia 10 tahun tidak dapat langsung melakukan perbuatan hukum tanpa diwakili oleh keluarganya, dalam hal ini kakeknya.

b. Jika Nabilla tetap melakukan perbuatan hukum tanpa diwakili oleh wali, maka perbuatan hukum tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas hukum atau dilakukan tanpa wali yang sah dapat dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, tindakan hukum yang dilakukan oleh Nabilla tanpa wali yang sah dapat dibatalkan dan tidak mengikat secara hukum.

***