Dukung Penanganan Sampah Secara Total, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum Ajak Warga Desa Berpartisipasi

Dukung Penanganan Sampah Secara Total, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum Ajak Warga Desa Berpartisipasi


KABAR BANTEN –

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berencana memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola masalah persampahan.

Desa di Kabupaten Serang tersebut akan mengelola sampah dengan menggunakan dana desa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mendukung rencana Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Meski demikian, diharapkan pengelolaan sampah tersebut bisa berjalan di 326 desa atau tidak parsial.

“Intinya DPRD itu akan mensuport apapun yang menjadi program eksekutif. Selama program itu untuk kebaikan bersama, untuk kemaslahatan masyarakat, apalagi berbicara tentang penanganan sampah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum kepada Kabar Banten, Rabu 18 Juni 2025.

Menurut dia penanganan sampah itu harus timbul dari kesadaran pribadi yang terhimpun dalam rumah tangga-rumah tangga. Ketika Bupati dalam hal ini mengusulkan penanganan sampah di tingkat desa, sebenarnya merupakan langkah yang efektif.

“Tapi tinggal bagaimana kemudian pemerintah daerah memastikan itu semua berjalan. Jangan sampai kemudian hanya satu dua desa yang berjalan,” ucapnya.

Politisi Golkar itu meminta agar Pemkab dalam hal ini DPMD dan DLH yang mangani sampah bisa memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan oleh semua desa, tidak parsial.

“Karena kalau parsial yang melakukan itu, kan otomatis enggak akan bisa menyelesaikan persoalan sampah,” katanya.

Misalkan ia pernah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada satu titik orang membuang sampah di jalan raya.

Ternyata orang tersebut bukan warga sekitar, namun orang dari desa lain yang sambil berangkat kerja lalu buang sampah di jalan, akhirnya menumpuk.

“Berarti kalau misalkan kesadaran itu dibangun dari rumah tangga, itu kan lebih baik, lebih efektif,” tuturnya.

Kedua sumber sampah terbesar dibandingkan dari pasar dan jalanan adalah rumah tangga.

Dari mulai bungkus deterjen, sabun, popok bayi dan lainnya.

Apabila penyelesaian dilakukan di lingkup kecil yakni rumah tangga, yang diakomodir dalam lingkup desa maka akan lebih efektif.

“Tapi dengan catatan semua desa melakukan itu, tidak dilakukan secara parsial. Saya pastikan DPD akan support kebijakan itu,” katanya.

Disinggung rencana menggunakan dana desa dalam pengolahan sampah itu, ia mengatakan dalam anggaran dana desa ada beberapa koring yang harus dikaji.

Apabila ternyata ada koring unjuk pengelolaan sampah, maka kenapa tidak dilakukan pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Tapi kalau misalnya belum ada koringnya, ya saya kira pemerintah daerah harus konsultasi ke Kemendagri agar koring itu kemudian ada dalam anggaran dana desa,” tuturnya.

Terkait program tersebut masuk dalam 100 hari kerja dan apakah dimungkinkan bisa realisasi, menurut Ulum 100 hari kerja hanya sebuah tagline dari sebuah tuntutan masyarakat. Kemudian disampaikanlah bahwa ada program 100 hari kerja.

“Kalau secara menyeluruh menyelesaikan satu persoalan tidak mungkin dalam 100 hari. Orang sampah ini persoalan berlarut-larut kok dari zaman dahulu. Kemudian persoalan sampah ini bukan hanya persoalan Kabupaten Serang saja kok, tapi semua daerah di Banten, di luar Banten, ini sampah juga jadi persoalan yang sama,” katanya.

Tapi kata dia setidaknya kalau pun ada program tentang penanganan sampah dalam 100 hari kerja, yang penting membuat sebuah sistem, mekanisme kemudian regulasi yang disiapkan dahulu.

“Kalau persoalan menyelesaikan sampahnya saya kira agak pesimis dalam 100 hari, karena butuh waktu. belum lagi kita memberikan pemahaman yang luas terhadap masyarakatnya dan lainnya. Tapi kalau misalnya 100 hari kerja itu dilakukan secara efektif membuat sebuah regulasi, membuat sebuah juklak, juknis tentang penanganan sampah di tingkat desa, saya kira itu bisa menjadi bagian dari program kerja 100 hari bupati dan wakil bupati,” katanya.

Untuk memastikan tak ada penyalahgunaan anggaran dari kades terhadap dana desa untuk pengelolaan sampah, menurut dia di inspektorat melalui kecamatan ada pegawai yang bisa mengawasi dan menjadi mentor kades.

“Misalnya pemerintahan di kecamatan, kasi PMD di tingkat kecamatan itu kan bisa melakukan monitoring dan pengawasan terkait penggunaan dana desanya. Yang penting di tingkat pemerintah daerah Kabupaten Serang itu memastikan bahwa pengawasan, kemudian asistensi di tingkat bawah ini berjalan secara efektif pada kepala desa,” ucapnya.

Jangan sampai ketika kades diberikan tugas luar biasa, tapi tidak dibimbing, khawatir ada penyalahgunaan anggaran dana desa.

“Khawatir niatnya baik, ternyata secara administrasi tidak baik. Ini kan jadi persoalan gitu. Nah, bagaimana kemudian kebijakan ini diberikan kepada kepala desa, tapi kepala desa juga diberikan guidance yang jelas agar tidak ada yang salah dalam administrasi, juga tidak ada yang salah dalam penggunaan dana desanya,” katanya. ***