Pelajaran dari Polemik Aceh-Sumut: Kemendagri Diminta Hindari Putusan Kontroversial

Pelajaran dari Polemik Aceh-Sumut: Kemendagri Diminta Hindari Putusan Kontroversial


, JAKARTA –

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.

Hal ini merespons pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Keputusan tersebut menuai polemik hingga akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (17/6/2025).

“Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa,” kata Bahtra kepada


, Kamis (19/6/2025).

Bahtra menekankan pentingnya pembenahan data kewilayahan berbasis geospasial sebagai landasan kebijakan yang akurat.

“Dan harapan kami pemerintah cepat menyelesaikan terkait data kewilayahan yang berbasis geospasial agar pendataan kita makin akurat,” ujarnya.

Menurut Bahtra, persoalan batas wilayah tidak hanya terjadi antarprovinsi, tetapi juga terjadi antarkabupaten hingga antardesa.

“Sebab, banyak PR kita ke depan baik itu antarperbatasanprovinsi, antarkabupaten, maupun perbatasan antardesa,” ucapnya.

Di samping itu, dia menilai bahwa pembatalan Kepmendagri adalah bukti nyata kehadiran negara serta kepemimpinan yang mendengar dan merespons aspirasi rakyat.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut,” imbuh Bahtra.


Awal Sengketa

Seperti diketahui empat pulau yang sempat disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya selesai.

Sengketa itu berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengumumkan keputusan akhir, pada Selasa (17/6/2025).

Polemik ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah.

Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.