, Kalimantan Selatan –
Diketahui perilaku oknum Angkatan Laut TNI berpangkat Kelasi Satu Jumran alias J (23) terhadap jurnalis bernama Juwita sebelum insiden pembunuhan tersebut diklarasikan.
Sifat anggota TNI AL yang bermasalah itu pernah disampaikan oleh Juwita kepadanya kakak iparnya sebelum dia meninggal karena pembunuhan.
Ternyata anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL tersebut pernah berupaya menggunakan tipu daya untuk menipu Juwita agar bisa masuk ke dalam kamar hotel.
Pada saat itu pula, anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL melakukan tindakan tercela dengan memaksakan diri pada jurnalis bernama Juwita.
Hanya sekali, diperkirakan Juwita menjadi korban dua kali dikejar-kejar oleh oknum dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut itu.
Tuduhan tersebut dikemukakan keluarganya setelah mereka dicek oleh Denpom AL Banjarmasin pada hari Rabu, 2 April 2025.
Ahli hukum dari pihak korban, M Pazri menyatakan bahwa beberapa bukti forensik terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Juwita sebelum meninggal secara tragis telah dikumpulkan.
“Berdasarkan bukti yang ada, kami menyatakan bahwa korban telah menderita kekerasan seksual, ini merupakan tindakan pemerkosaan,” ungkap Pazri, Rabu (2/4/2025), sebagaimana dikutip BanjarmasinPost.co.id.
Disebutkan bahwa insiden pembantaian pertama terjadi dalam periode antara 25 hingga 30 Desember 2024.
Selanjutnya, pembantaian kedua terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, ketika mayat korban baru saja ditemukan.
Kenal Lewat Media Sosial
Pada kesempatan tersebut, Pazri pun mengungkapkan bagaimana awal pertemuan Juwita dengan J.
Menurut Pazri, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial pada September 2024 lalu.
Mereka pun saling menukar nomor telepon dan memulai hubungan komunikasi.
Sampai periode antara 25 hingga 30 Desember 2024, J meminta kepada korban agar mengorder sebuah kamar hotel di Banjarbaru.
Dikabarkan, J mengharapkan korban untuk memesan sebuah kamar lantaran lelah usai melakukan aktivitas.
“Selanjutnya, tersangka menginstruksikan korban untuk menanti hingga tiba pada waktunya. Ketika sudah sampai saat yang ditentukan, tersangka membawa korban ke dalam kamarnya lalu mendorongnya ke arah ranjang. Tersangka sempat mencengkeram korban sebelum melakukan pemerkosaan di dalam ruangan tersebut,” jelas Pazri.
Seluruh peristiwa tersebut dikisahkan oleh si korban kepada saudara iparnya pada tanggal 26 Januari 2025.
Di samping itu, Pazri pun memperlihatkan video singkat serta fotonya sebagai bukti.
Pada klip selama lima detik itu, Pazri menunjukkan bahwa J tampil memakai celana pendek pasca melakukan gerakannya.
“Pada klip video selama kurang lebih 5 detik tersebut, korban berhasil mencatat sang pelaku memakai pakaian dan celananya kembali pasca perbuatannya, pada momen itu juga si korban sangat panik hingga rekaman videonya bergoyah,” terangkan Pazri.
Sperma di Rahim Juwita
Selanjutnya, Pazri menemukan adanya spermatozoa di dalam rahim si korban.
Itulah sebabnya keluarga Juwita menuntut agar dilakukan pengujian DNA pada sperma yang ditemukan di dalam tubuh perempuan berusia 23 tahun itu.
“Ini menimbulkan keraguan mengenai asal usul spermanya, oleh karena itu, keluarganya menganjurkan dilakukan uji DNA agar dapat dipastikan siapa pemilik sperma tersebut,” lanjutnya.
Pazri menganggap bahwa pemeriksaan DNA harus dijalankan guna menegaskan orang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Meskipun begitu, Pazri mengatakan bahwa sampai sekarang, fasilitas forensik di KalSel belum mencukupi untuk melakukan uji DNA.
Maka dia menginginkan agar pemeriksaan DNA bisa dilaksanakan di luar kawasan seperti Surabaya atau Jakarta.
“Kesimpulannya, hasil otopsi yang dijelaskan oleh saudara iparnya dalam kasus ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan sebuah pembunuhan. Saat bertemu dengan dokter forensik, saudara ipar korban tersebut mencatat percakapan antara dirinya dan dokter forensik tentang diagnosis utama yaitu tindakan pembunuhan,” jelas Pazri.
Sekarang, J sudah dijadikan sebagai tersangka.
Dia saat ini dipenjarakan di Markas Polisi Angkatan Laut Banjarmasin dan telah mengaku melakukan tindakannya.
J dan Juwita adalah sepasang kekasih yang sudah melakukan pertunangan dengan merencanakan pernikahan mereka di bulan Mei tahun 2025 nanti.
Kasus pembunuhan itu baru terkuak sesudah mayat Juwita ditemui di pinggir jalan menuju Kiram dari jalur Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 14:57 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WIB).
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com