Wamendagri Bahas Usulan Pensiun ASN Lebih Tua, Fokus pada Dampak Anggaran Negara

Wamendagri Bahas Usulan Pensiun ASN Lebih Tua, Fokus pada Dampak Anggaran Negara



Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi usulan terkait perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan tersebut sebelumnya diajukan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Bima menekankan bahwa gagasan itu tidak bisa langsung dijalankan, sebab masih memerlukan pertimbangan mendalam dari berbagai aspek, salah satunya menyangkut kondisi fiskal negara.

“Itu perlu pengkajian yang sangat matang karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa, dan kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa,” ujar Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (16/6).

Ia juga menambahkan, “Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi.”

Adapun usulan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional itu tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Isi surat tersebut mengusulkan perpanjangan masa pensiun di berbagai jenjang jabatan manajerial. Untuk pejabat tinggi utama, masa pensiun diusulkan dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun. Pejabat pimpinan tinggi madya dari 60 menjadi 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama dari 60 menjadi 62 tahun.

Kemudian, bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas, masa pensiun diusulkan naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Sedangkan untuk jabatan nonmanajerial, Ketua Dewan Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar usia pensiun pejabat pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.

Untuk jabatan fungsional, usulan tersebut mencakup usia pensiun pejabat fungsional ahli utama hingga 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama di usia 60 tahun.***