Girik merupakan surat pengesahan hak milik atas tanah di Indonesia.
Dokumen ini awalnya disusun saat periode penjajahan Belanda, kira-kira di tahun 1830-an.
Walau tetap ada pihak yang memanfaatkannya, girik sekarang sudah dilampaui oleh beberapa dokumen yang memiliki kekuatan hukis yang lebih baik, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sejarah Girik
Masa Kolonial Belanda:
- Pada tahun 1830-an: Dokumen girik diperkenalkan untuk pertama kalinya oleh pemerintah kolonial Belanda sebagaimana menjadi komponen utama dalam struktur manajemen tanah mereka.
- Pada dekade 1870-an: Pemanfaatan dokumen girik untuk mengukuhkan hak milik atas lahan menjadi lebih luas.
Masa Kemerdekaan Indonesia:
- Tahun 1945: Sesudah kemerdekaan Indonesia, girik masih dipakai sebagai bukti hak milik atas tanah.
- Pada dekade 1960-an, pihak berwenang di Indonesia memulai upaya untuk menciptakan suatu sistem manajemen tanah yang lebih maju dan terorganisir.
Masa Sekarang:
Girik saat ini masih dipakai, namun sudah mulai disalip oleh SHM dan SHGB.
Sangat penting dipahami bahwa asal-usul dokumen tanah bisa berbeda-beda tergantung lokasi geografis dan aturan otoritas lokal.
Maka dari itu, sangatlah krusial untuk mengecek data terperinci mengenai sertifikat tanah tersebut di daerah setempat.
Mengapa Girik Perlu Dikonversi?
Melihat bahwa girik merupakan dokumen dari era kolonial, maka kekuatan hukumnya tidak setara dengan SHM atau HGB.
Maka dari itu, dihimbau kepada para pemilik lahan berdasarkan girik agar menukar dokumen tersebut ke dalam bentuk sertifikat yang lebih kokoh.
Waktu istirahat Lebaran dapat dijadikan kesempatan ideal untuk menangani perubahan dari girik ke SHM.
Harison Mocodompis, kepala biro Humas dari Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa Idul Fitri merupakan waktu ideal untuk mensertifikasikan properti tanah.
Harison menjelaskan pada hari Rabu (02/04/2025) bahwa Kementerian ATR/BPN masih tetap berfungsi secara terbatas dan kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh publik yang membutuhkan bantuan dalam hal pertanahan.
Agar dapat merubah hak milik berupa girik menjadi sertifikat, pemilik lahan harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Girik tanah asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat permohonan yang telah ditandatangani di atas meterai tersebut.
Bagi yang memerlukan detail tambahan tentang syarat-syarat serta tata caranya, para pemilik lahan bisa merujuk pada aplikasi Sentuh Tanahku. Unduhan aplikasi ini tersedia dengan bebas melalui Play Store maupun App Store.
“Sebelum mengunjungi kantor pertanahan, masyarakat saat ini dapat memeriksa persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan mereka serta perkiraan biaya melalui Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi ini pula, pemilik tanah dapat melacak prosesi dokumen mereka yang telah diajukan dan sedang diproses di kantor tersebut,” jelas Harison.
Pemilik lahan pun bisa berdiskusi secara langsung dengan kantor pertanahan lokal guna memperoleh petunjuk tambahan selain menggunakan aplikasi.
Dengan menukar dokumen hak guna bangunan (girik) menjadi sertifikat hak milik (SHM) atau hak pengelolaan (HGB), pemegang lahan akan memperoleh jaminan hukum yang lebih solid untuk properti mereka.