Alasan Trump Kenakan Tarif 32% pada RI: Dampak TDKN dan Impor Etanol Meningkat

Alasan Trump Kenakan Tarif 32% pada RI: Dampak TDKN dan Impor Etanol Meningkat

Indonesia tidak lepas dari ‘sanksi’ yang diberikan oleh Donald Trump. Presiden Amerika Serikat tersebut menerapkan tarif impor balasan sebesar 32%.

Trump menggambarkan kebijakannya itu sebagai ‘Hari Kemerdekaan’, atau ‘Independence Day’, sebab ia berpendapat bahwa banyak negara bahkan beberapa sekutu Amerika Serikat merugikan negerinya khususnya melalui praktik-praktik perdagangan global yang tidak adil.

“Di banyak kesempatan, teman bisa menjadi lebih merugikan dibandingkan musuh ketika berurusan dengan transaksi,” ujar Trump seperti dilaporkan.
Reuters
, Kamis (3/4).

Paling sedikit terdapat dua sebab kenapa Trump menjatuhkan sanksi kepada Indonesia pada momen ‘peradilan’ tersebut. Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih, Amerika Serikat merasa bahwa pemerintah Indonesia bersikap kurang adil saat memberlakukan tariff atas impor etanol dari negerinya sendiri dengan angka mencapai 30 persen. Di sisi lain, AS cuma menerapkan bea masuk senilai 2,5 persen bagi jenis barang serupa berasal entah itu dari Indonesia ataupun wilayah lainnya.

“Tarif impor etanol dari Amerika Serikat ke Brazil sebesar 18 persen dan ke Indonesia 30 persen, melebihi tarif yang dikenakan pada produk yang diimpor ke dalam negeri AS yaitu hanya 2,5 persen,” demikian tertulis dalam pernyataan Gedung Putih.

Alasan tambahan adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pemerintah Indonesia yang membatasi masuknya perusahaan Amerika Serikat ke pasar lokal. Di luar TKDN, ada juga kendala bukan tarif dari segi regulasi pemerintah seperti prosedur pengajuan izin impor yang ribet serta adanya instruksi untuk menyetorkan dana hasil ekspor ke bank dalam negeri lewat Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

“Indonesia mengimplementasikan aturan tentang porsi produk lokal di beberapa bidang industri, mempunyai sistem izin impor yang rumit, serta sejak tahun ini mensyaratkan perusahaan pertambangan harus menyimpan seluruh pendapatan dari penjualan ekspornya di dalam negeri jika nilainya mencapai setidaknya USD 250.000,” demikian tertulis dalam laporan oleh Gedung Putih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *