Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut: Tim Pusat Menentukan Hasil

Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut: Tim Pusat Menentukan Hasil


PORTAL LEBAK

– Safrizal Zakaria Ali, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyatakan bahwa administrasi kepemilikan atas empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sudah diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Safrizal mengungkapkan bahwa penentuan status administrasi untuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Sumut telah melalui proses yang panjang.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ia menjelaskan bahwa kedua provinsi tersebut sepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, sebab mereka belum mencapai kesepakatan setelah dua dekade adanya permasalahan ini.