Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa spa atau mandi uap kini diakui sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sebelumnya, layanan spa dianggap sebagai hiburan yang setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini menimbulkan stigma negatif dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha spa, meskipun layanan tersebut memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal. Dengan adanya putusan MK, status spa kini diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan tradisional.
Dalam putusan yang diterbitkan Minggu (5/1/2025), MK menyatakan bahwa penggolongan spa sebagai hiburan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai bahwa pengklasifikasian ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Menurut MK, pelayanan kesehatan tradisional telah diatur dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal.
Dengan demikian, layanan spa kini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pelaku usaha dari stigma negatif yang dapat merugikan.