Presiden Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara. Satgas ini berada langsung di bawah koordinasi presiden dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Sebagai Pengarah, Menteri Pertahanan dibantu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria.

Pelaksana Satgas memiliki sejumlah tanggung jawab, termasuk menginventarisasi aset negara, menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran, dan mengembalikan kawasan hutan yang telah dirambah kepada negara. Satgas juga diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, termasuk aktivitas pertambangan dan perkebunan yang melanggar aturan di kawasan hutan. Dalam kasus pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, hingga tindakan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung tugasnya, Satgas dapat melibatkan akademisi, masyarakat, dan pihak swasta. Presiden berharap adanya sinergi antar lembaga dapat memperkuat implementasi kebijakan ini. Melalui pelaporan berkala kepada Presiden, Satgas diwajibkan memberikan evaluasi setiap enam bulan sekali untuk memastikan langkah-langkah yang diambil berjalan sesuai rencana. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan adalah bagian dari upaya besar untuk melindungi lingkungan, memberantas praktik ilegal, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *