OJK Pastikan Masyarakat dengan Catatan Kredit Buruk Tetap Bisa Ajukan Kredit Baru, Termasuk KPR

OJK Pastikan Masyarakat dengan Catatan Kredit Buruk Tetap Bisa Ajukan Kredit Baru, Termasuk KPR

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki catatan kredit tidak lancar atau skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang buruk. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK bukanlah faktor utama yang menentukan pemberian kredit atau pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Mahendra menjelaskan bahwa meskipun SLIK digunakan untuk meminimalisir asimetri informasi dan memperlancar proses pemberian kredit, tidak ada ketentuan dari OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Hal ini terutama berlaku untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil. Tujuannya adalah untuk tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat memperoleh akses keuangan meski mereka memiliki histori kredit yang kurang baik.

Peraturan ini datang sebagai langkah konkret untuk mendukung program tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah, di mana banyak masyarakat yang sebelumnya ditolak pengajuan KPR mereka karena masalah SLIK. Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat membantu lebih banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka tanpa terhalang oleh catatan kredit buruk di masa lalu. Selain itu, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam mengajukan KPR karena data SLIK mereka.

Namun, Mahendra juga menekankan pentingnya manajemen risiko dari pihak bank. Bank tetap diberi kewenangan untuk melakukan asesmen dan penilaian kembali kepada para calon debitur yang memohon restrukturisasi kredit dengan mempertimbangkan moral hazard. Ini berarti bahwa meskipun ada kemungkinan untuk mendapatkan kredit baru, debitur harus menunjukkan itikad baik dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran di masa mendatang.

Dengan pernyataan ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa akses keuangan tersedia bagi semua lapisan masyarakat, sekaligus mendorong perbankan untuk lebih fleksibel dalam memberikan kredit tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko.

Artikel ini ditulis untuk memberikan informasi aktual kepada masyarakat Indonesia mengenai kebijakan terbaru dari OJK yang bisa berdampak signifikan pada kemampuan mereka untuk memperoleh pinjaman dan mencapai stabilitas keuangan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *