Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menyampaikan usulan agar ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah menyusul status tersangka yang kini disandang oleh Bambang Raya.
“Menurut saya di-Plt-kan dulu supaya mereka bisa konsentrasi menyelesaikan secara hukum segera,” ujar OSO kepada Kompas.com pada Senin (9/7/2025).
Bambang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Jawa Tengah dan kini tengah menghadapi kasus hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam kasus praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
Di lain pihak, Wakil Ketua Umum DPP Hanura yang membidangi Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, menegaskan bahwa Bambang tetap menjabat meskipun telah berstatus sebagai tersangka.
“Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil.
Ia menekankan bahwa Partai Hanura tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, termasuk norma agama, sosial, dan budaya. Meski demikian, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan di Polda Jateng.
“Kami DPP Partai Hanura mengedepankan due process of law, dan asas presumption of innocence. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” tutur Adil.
Adil juga menegaskan bahwa partai tidak mendukung kegiatan yang mengandung unsur pornografi. Kendati begitu, DPP Hanura tetap memberikan bantuan hukum kepada Bambang dalam perkara ini.
Adil menjelaskan bahwa upaya pembelaan yang dilakukan partai bertujuan untuk melihat persoalan secara proporsional. “Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa Bambang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal yang dijalankan.
“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” ucap Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025). Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas operasional karaoke kepada Bambang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan temuan bahwa pengunjung tempat karaoke tersebut dapat memesan paket hiburan dengan nama “Mask Potato” senilai Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
“Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
Menanggapi tuduhan tersebut, Bambang menyampaikan bantahan. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung serta pemegang izin usaha karaoke, sedangkan kegiatan operasional sehari-hari dijalankan oleh pihak lain berinisial C dan H.
“Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola,” kata Bambang, Jumat (6/6/2025).
Ia juga menuturkan bahwa tidak ada keuntungan yang diterimanya dari layanan wanita pemandu (LC), melainkan hanya dari sewa ruangan, makanan, dan minuman. Namun, ia mengakui pernah meminjamkan dana hampir Rp1 miliar kepada pihak pengelola untuk keperluan usaha, dengan jaminan berupa EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya untuk transaksi pembayaran.
Fakta tersebut menjadi salah satu bukti yang digunakan penyidik untuk menunjukkan adanya aliran dana ke rekening miliknya. Bambang menambahkan bahwa ia telah menindaklanjuti informasi mengenai adanya praktik striptis di tempat tersebut dengan menempelkan stiker imbauan dan memanggil pihak pengelola.
“Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya,” katanya.***