Dugaan Penyerobotan di Kubu Raya: Anwar Mengejar Keadilan di Kejati Kalbar

Dugaan Penyerobotan di Kubu Raya: Anwar Mengejar Keadilan di Kejati Kalbar


WARTA PONTIANAK

– Anwar Ryanto, Lim, membuat pengaduan dugaan penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat dari kelompok agama tertentu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Rabu 3 Juni 2025.

Pengaduan tersebut dibuat, lantaran Anwar tidak dapat menguasai lahannya meski dirinya memegang bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 15843 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak tahun 1982.

Kuasa hukum Anwar Ryanto Lim, Raka Dwi Permana mengatakan, pada saat tanah tersebut dibeli diatasnya tidak ada satupun bangunan.

Namun anehnya, pada 2024, ketika kliennya mengajukan permohonan dan setelah pengukuran ulang dilakukan oleh BPN Kabupaten Kubu Raya, ternyata sebagian tanah milik kliennya sudah dibuat dan dijadikan jalan perumahan oleh salah satu pengembang di Kabupaten Kubu Raya.

Tak hanya itu berdiri rumah pribadi di bagian depan dan berdiri pula rumah ibadah, lapangan olahraga, asrama di bagian belakang.

Raka menyatakan, atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang mengatasnamakan demi dan untuk agama tertentu, kliennya jelas sangat dirugikan.

“Pada 27 Maret 2025 kami sudah memasang papan informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut di lokasi. Saat proses pemasangan papan berlangsung didapatlah informasi jika pengurus rumah ibadah diduga mendapat wakaf tanah dari seseorang berinisial NI,” terangnya.

Bahkan, lanjut Raka, ia juga mendapat informasi jika tanah kliennya telah dimohonkan hak baru oleh pihak yang diduga menguasai lahan.

Atas pengajuan permohonan hak baru itu, pihaknya telah mengajukan keberatan ke BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak atas lahan yang mereka kuasai.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan yang diduga digunakan untuk akses ke perumahan milik pengembang, pembangunan rumah ibadah, lapangan olahraga, asrama dan rumah pribadi yang menggunakan tanah kliennya.

“Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan agama tertentu itu sudah kami laporkan ke Kejati Kalimantan Barat, pada Rabu 3 Juni 2025 lalu,” terangnya.

Raka meminta kepada Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penyerobotan lahan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Jika memang perbuatan tersebut terbukti terpenuhi unsur pidananya, maka penindakan hukum diharapkan dapar dilakukan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan untuk laporan dan pengaduan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Kalbar.

Wayan menjelaskan, laporan dan pengaduan yang diterima nantinya akan diteruskan pada bidang yang dituju, seperti pidana khusus atau bidang intelijen.

“Pengaduan yang disampaikan, nanti akan ditelaah, dilakukan validasi informasi dan dilakukan analisa hukum awal,” kata Wayan, ketika dikonfirmasi.

Ia menuturkan, jika pengaduan atau laporan tidak cukup bukti awal, laporan bisa dihentikan atau diarsipkan. Sebaliknya cukup bukti awal, dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan seterusnya.

Wayan menjelaskan, ditahap penyelidikan kejaksaan akan melakukan pemanggilan saksi, permintaan dokumen, klarifikasi, dan pengumpulan data. Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan. *** HAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com