Polisi Ringkus 9 Anggota Geng Motor Penyerang Warga

Polisi Ringkus 9 Anggota Geng Motor Penyerang Warga





,


Jakarta


– Polisi menangkap sembilan anggota
geng motor
yang melakukan aksi pelemparan dan penganiayaan di Kacamatan Weru, Kabupaten
Cirebon
, Jawa Barat. Mereka diduga mengejar seorang warga tak bersalah karena dianggap bagian dari kelompok lawan. Kelompok itu melampiaskan amarah mereka dengan melempar batu ke arah jendela salah satu rumah warga.

“Pelaku melempari rumah warga dengan batu, akibatnya salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Kapolresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni melalui keterangan pers, Sabtu, 7 Juni 2025.

Akibat perusakan tersebut, korban berinisial S mengalami kerugian Rp 600 ribu karena kaca jendela rumahnya pecah. Selain itu, kejadian pelemparan itu juga membuat warga sekitar merasa resah.

Usai mendapat laporan itu, polisi menggerebek satu rumah di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang diduga merupakan kediaman salah satu anggota geng motor. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sembilan pelaku. Di rumah tersebut, polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, dan senjata tajam berjenis martin yang dikenal berbahaya.

“Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” kata Sumarni.

Polisi telah mengidentifikasi peran dari masing-masing pelaku. Beberapa di antaranya merupakan pelaku pelemparan batu, sementara lainnya membawa atau menyimpan senjata tajam. Mayoritas pelaku berusia di bawah 12 tahun.

Sumarni merinci, para pelaku itu yakni YSW berusia 16 tahun dia berperan sebagai pembuat dan pelempar bom molotov, AM berusia 22 tahun berperan melempar molotov dan batu, IS berusia 18 tahun berperan melempar batu ke rumah warga, MRF berusia 18 tahun, BK berusia 16 tahun, dan W berusia 16 tahun sebagai pemilik senjata tajam. Sedangkan, tiga pelaku lain yakni YAA berusia 19 tahun, MS berusia 17 tahun, dan TR berusia 20 tahun berperan sebagai joko dalam aksi pengejaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung. “Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Sumarni.