Laporan Wartawan , M Alivio Mubarak Junior
, JAKARTA
– Perseteruan antara pencipta lagu Yoni Dores dan penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta masih terus berlanjut.
Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suardi, menegaskan laporan yang dilayangkan terhadap Lesti Kejora bersifat pidana, bukan perdata.
Hal ini, kata Ilham, karena kasus tersebut berkaitan dengan mechanical rights atau hak mekanikal, bukan masalah royalti atau kompensasi finansial.
“Selama ini banyak komentar dari netizen maupun pakar hukum yang keliru memahami substansi permasalahan. Mereka justru menyimpulkan tanpa tahu duduk persoalannya,” kata Ilham saat ditemui di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Ilham menjelaskan mechanical rights berhubungan dengan izin dan lisensi atas penggunaan lagu, bukan pembayaran royalti.
“Masalahnya bukan soal royalti, tapi izin. Ada yang namanya mechanical right, dan itu yang dilanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham menegaskan pihaknya tidak menuntut ganti rugi dalam kasus ini.
“Tidak ada tuntutan ganti rugi, ini bukan perkara uang,” tegasnya.
Menurut Ilham, niat awal Yoni Dores sebenarnya hanya ingin bertemu langsung dengan Lesti Kejora untuk mengklarifikasi sejumlah hal.
Salah satunya mengenai akun YouTube yang mengunggah video cover lagu ciptaannya oleh Lesti, serta alasan nama pencipta lagu tidak dicantumkan dalam unggahan tersebut.
“Awalnya Pak Yoni hanya ingin memastikan, apakah akun YouTube itu benar milik Lesti? Siapa yang menyanyikan? Dan kenapa nama pencipta lagunya tidak dicantumkan?” ungkap Ilham.
Ilham menambahkan, laporan ke pihak kepolisian diajukan karena penyelesaian secara informal tidak kunjung menemukan titik temu.
Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.