,
Jakarta
– Seorang anak berusia delapan tahun di Indragiri Hulu, Riau, diduga menjadi korban
perundungan
teman sekolahnya. Bocah tersebut meninggal pada 25 Mei 2025 akibat luka pada ususnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Fredik Pinakurany, saat dihubungi Sabtu, 7 Juni 2025, mengatakan, korban duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia sempat mengaku pernah dipukuli dan ditendang oleh empat temannya.
Fredik mengatakan, korban awalnya mengalami pemukulan pada 14 Mei 2025. Peristiwa itu diduga terjadi di belakang SD Negeri 02 Buluh Rampah.
Pada 19 Mei 2025 korban pulang sekolah dengan menangis karena ban sepedanya bocor. Menurut Fredik, saat itu korban tak menjelaskan kepada orang tuanya mengapa ban sepedanya bocor. Namun pada hari itu, korban sudah merasakan sakit di perutnya.
Ayah korban akhirnya mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya di sekolah. Menurut Fredik, ayah korban mendatangi rumah salah seorang teman sekolah putranya. “Di situ baru mendapat keterangan dari teman bahwa ada pemukulan oleh empat anak sekolah,” ujarnya.
Setelah itu, korban pun mengaku tentang pemukulan yang dilakukan empat temannya. Beberapa hari berselang akhirnya ayah korban mendatangi sekolah dan meminta penjelasan dari guru.
Menurut Fredik pada 23 Mei 2025, Kepala Sekolah SDN 02 Buluh Rampah mengaku telah menegur anak yang diduga memukul korban.
Korban yang mengeluh sakit perut dibawa ke klinik. Namun karena kondisnya semakin parah, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit pada 25 Mei 2025. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Dokter menyatakan korban mengalami infeksi usus.
Orang tua korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan teman-teman sebaya korban ke polisi pada 26 Mei 2025. Melansir dari Antara, Polda Riau merilis hasil penyelidikan kasus ini pada 4 Juni 2025.
Berdasarkan hasil
visum et repertum
dan otopsi, ditemukan memar di perut dan paha kiri, serta resapan darah pada jaringan lemak perut sebelah kiri korban. Polisi menyimpulkan luka-luka itu diakibatkan oleh kekerasan dari benda tumpul.
Polisi juga menyimpulkan penyebab kematian korban adalah infeksi sistemik, yang dipicu oleh infeksi yang luas dan akut dalam rongga perut korban akibat pecahnya appendix. Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap rangkaian kejadian yang berujung pada kematian K. Meskipun demikian, penyebab pasti kematian K belum dapat ditentukan secara final.
Anak-anak yang diduga menjadi pelaku perundungan berusia di bawah 12 tahun. Polisi mengembalikan mereka pada orang tuanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Nabiila Azzahra
berkontribusi dalam penulisan artikel ini