Pegawai PNS Kecewa! Sri Mulyani Cabut Tunjangan Uang Pulsa dan Saku Mulai Tahun Ini

Pegawai PNS Kecewa! Sri Mulyani Cabut Tunjangan Uang Pulsa dan Saku Mulai Tahun Ini


PR GARUT –

Pegawai Negri Sipil (PNS) harus menerima kebijakan terbaru soal uang saku dan uang pulsa pada tahun 2026.

Pemerintah telah resmi menghapus uang pulsa dan uang saku PNS, kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

sebagai informasi, Pemerintah terlebih dahulu meniadakan uang saku untuk rapat setengah hari, sebelum muncul kebijakan penghapusan uang pulsa dan uang saku.

Dalam kebijakan adanya pemangkasan anggaran tersebut turut disampaiakan oleh Direktur Sistem Penganggaran Kementrian keuang, Lisbon Sirait, Kemenkeu telah melakukan beberapa perubahan pada satuan biaya di tahun 2026.


1. Penghapusan Biaya Komunikasi

Pemberian biaya komunikasi diketahui muncul Ketika Pendemi Covid-19 dan kini tengah dihapus.


2. Penghapusan Uang Saku Rapat

Biasanya para Pegawai PNS saat rapat sepanjang hari akan mendapatkan uang saku kisaran Rp130.000 kini ditiadakan.

Maka pada tahun 2026 PNS tidak lagi mendapat uang tunjangan untuk pulsa dan uang saku.

Tentu kebijakan tersebut diambil sebagai upaya efisiensi belanja negara yang diterapkan oleh Kementrian Keuangan.***