Komdigi Jatuhkan Denda ke Medsos X Rp 78,1 Juta Imbas Konten Pornografi

Komdigi Jatuhkan Denda ke Medsos X Rp 78,1 Juta Imbas Konten Pornografi

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan denda ke platform media sosial X sebesar Rp 78.125.000 karena konten pornografi. Komdigi juga telah menegur platform tersebut sebanyak tiga kali melalui jalur komunikasi resmi. Namun belum menerima balasan apapun dari platform milik Elon Musk itu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan pihaknya sudah menerbitkan surat teguran ketiga kepada platform X karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. “Hasil akumulasi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex dikutip dari keterangan tertulisnya Selasa, 14 Oktober 2025.

Alex menjelaskan, denda administratif itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.

Ia menyebut, keputusan Komdigi menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 78,1 juta terhadap platform media sosial X itu sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi. Nantinya, denda ini akan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Alex juga menyinggung tidak adanya kantor perwakilan maupun pejabat penghubung dari platform X di Indonesia. Padahal, kedua aspek ini, menurut dia, termasuk kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing seperti media sosial X.

Ia memastikan pemerintah akan terus memantau seluruh platform media sosial asing yang beroperasi di Indonesia untuk tetap mematuhi regulasi naional. “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alex.