AKSARA JABAR —Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali mengungkap tindakan korupsi. Kali ini, pemerintah Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, menjadi perhatian utama.
Dua anggota Desa Gunungaci, yaitu ME (Kepala Desa) dan DA (Kaur Keuangan), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan APBDes mulai tahun 2021 hingga 2024.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, SH, pada Senin 6 Oktober 2025. “Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tegasnya.
Cara Memotong BLT dan Tunjangan Perangkat Desa
Modus operandi yang dilakukan keduanya tergolong kejam, mengurangi hak warga miskin serta perangkat desa sendiri.
Tunjangan kinerja para pegawai desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diberikan secara utuh kepada masyarakat justru dipotong secara mandiri.
Sebaliknya, dana tersebut justru “dihilangkan” oleh orang-orang yang seharusnya menjaga kepentingan mereka.
Audit awal mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp182.062.000. Meskipun jumlah ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lainnya, Kajari Kuningan menekankan bahwa nilai kemanusiaan dan moralitasnya jauh lebih penting.
“Angka ini sangat serius. Dana yang dipotong seharusnya langsung sampai kepada rakyat yang paling membutuhkan,” kata Ikhwanul.
Mengurung diri di Lapas Kelas IIA Kuningan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ME dan DA segera dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuningan untuk dijadikan tahanan sementara selama 20 hari berikutnya.
Penahanan dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
Keduanya dituntut dengan pasal berat dari UU Tipikor, yaitu:
– Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18, dan
– Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
– Dilengkapi Pasal 55 ayat (1) angka 1 dan Pasal 64 ayat (1 KUHP.
Tindakan ini menjadi peringatan tegas dari Kejari Kuningan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat, terlepas dari seberapa tinggi jabatannya.
“Anggaran Desa bukanlah untuk dimanipulasi. Ini adalah dana rakyat, bukan dana pribadi,” tegas Kajari Kuningan.