Pentingnya Perlindungan Hukum dan Keberlanjutan Usaha dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum serta keberlanjutan usaha dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Provinsi Sultra. Hal ini disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Evi Risnawati, saat menghadiri Seminar Pendahuluan Penyusunan Rindekraf yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Sultra pada Kamis, 25 September 2025.
Evi menjelaskan bahwa Rindekraf tidak boleh hanya berhenti pada tataran dokumen, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Ia menegaskan bahwa Rindekraf perlu memetakan potensi yang ada, menyusun langkah pengembangan, serta menjawab tantangan yang dihadapi para pelaku ekraf. Selain itu, perlindungan hukum dan keberlanjutan usaha menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Evi antara lain:
-
Peta subsektor ekraf berbasis data terbaru
Diperlukan peta subsektor ekraf yang didasarkan pada data terkini agar dapat memberikan gambaran yang akurat tentang potensi dan tantangan yang ada. -
Indeks Ekonomi Kreatif yang komprehensif
Penyusunan indeks ekonomi kreatif yang mencakup berbagai aspek akan membantu dalam mengukur perkembangan ekraf secara lebih sistematis. -
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah
Pentingnya koordinasi antara kebijakan yang dibuat di tingkat pusat dengan kebijakan yang berlaku di tingkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian.
Selain itu, aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut sebagai indikator penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Evi menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Kanwil Kemenkum Sultra, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 289 permohonan pendaftaran merek, sedangkan hingga bulan September 2025 hanya terdapat 123 permohonan. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku ekraf terhadap HKI masih rendah.
“Rindekraf perlu mendorong peningkatan jumlah pendaftaran merek setiap tahun,” tambahnya. Ia menilai bahwa upaya ini akan meningkatkan perlindungan terhadap karya-karya kreatif yang dihasilkan oleh pelaku ekraf.
Evi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan komunitas kreatif, akses pendampingan, pembiayaan, serta pemasaran. Semua aspek tersebut perlu tercantum jelas dalam dokumen Rindekraf agar bisa memberikan manfaat nyata bagi pelaku ekraf.
“Dengan indikator capaian yang terukur, Rindekraf Sultra diharapkan tidak hanya menjadi panduan di atas kertas, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi keberlanjutan pelaku ekraf dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungan penuh terhadap keterlibatan Kanwil dalam penyusunan Rindekraf. Menurutnya, aspek perlindungan hukum dan HKI harus menjadi bagian yang kuat dalam Rindekraf.
“Dengan begitu, pelaku ekraf di Sulawesi Tenggara tidak hanya kreatif dalam berkarya, tetapi juga terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.