Penyidik KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada periode 2023-2024. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memanggil sejumlah biro perjalanan wisata yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini. Beberapa biro travel telah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, biro-biro travel yang terkait dengan kasus ini berada di Pulau Jawa. Ia menyebutkan bahwa wilayah Jawa Barat menjadi lokasi paling banyak yang terlibat. Selain itu, Jawa Tengah juga memiliki peran signifikan karena jumlah travel yang besar. Hal ini disebabkan oleh operasional travel yang ada di Sulawesi Selatan.
Asep menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan kunjungan langsung ke biro travel yang berada di wilayah tersebut. Kerja sama dengan aparat penegak hukum setempat akan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam konferensi pers, Asep mengatakan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk mempercepat pengumpulan informasi. Menurutnya, jika biro travel dipanggil ke Jakarta, maka akan kurang efisien, terutama jika jumlahnya banyak. Misalnya, jika banyak biro travel di Jawa Timur, memanggil mereka ke Jakarta akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, jika diminta dokumen seperti faktur atau brosur, mereka mungkin tidak membawanya. Dengan datang langsung ke lokasi, penyidik bisa langsung meminta dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, melalui cara ini, penyidik juga bisa melakukan upaya paksa jika saksi dianggap menutup-nutupi informasi. Salah satunya adalah penggeledahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua bukti yang diperlukan dapat dikumpulkan secara lengkap.
Proses Penetapan Tersangka Masih Berlangsung
Meski sedang mendalami kasus ini, Asep menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan. Ia meminta masyarakat bersabar dalam menantikan hasil akhir dari penyidikan ini.
Sebagai informasi, pembagian kuota haji dalam kasus ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Namun, dalam realisasinya, pembagian kuota justru menjadi 50:50. Hal ini berarti kuota khusus mendapatkan porsi yang lebih besar dari yang seharusnya.
Keputusan pembagian 50:50 ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga adanya kongkalikong antara biro travel dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota bisa dilakukan demikian.
Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji. Kuota haji khusus dijual dengan harga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda mencapai Rp1 miliar. Kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Upaya KPK untuk Memastikan Akuntabilitas
KPK terus berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, lembaga antirasuah berharap dapat mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan, termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum setempat.
Langkah-langkah yang diambil oleh KPK menunjukkan komitmen untuk mengungkap pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara. Dengan terus menggali informasi dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, KPK berupaya memastikan keadilan dalam pengelolaan kuota haji.