Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai tanggal 20 Agustus lalu. Lantas, kapan terakhir pendaftaran CPNS 2024?
Seperti diketahui, pada tahun 2024 ini pemerintah kembali membuka seleksi CPNS untuk mengisi formasi di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah. Total ada 250.407 formasi CPNS yang dibuka, masing-masing 114.706 untuk instansi pusat dan 135.701 instansi daerah.
Tahap pendaftaran sendiri akan berlangsung dalam beberapa hari. Untuk itu, calon pelamar perlu mengetahui batas waktunya agar tidak terlewat.
Nah simak berikut jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi CPNS 2024. Yuk, dicatat tanggalnya!
Kapan Terakhir Pendaftaran CPNS 2024?
Informasi terkait jadwal pelaksanaan pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan surat tersebut, tahapan pendaftaran CPNS akan berakhir pada tanggal 6 September 2024.
Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024:
Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Link Pendaftaran CPNS 2024
Seperti periode sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online dan terpusat pada portal SSCASN. SSCASN ini merupakan portal yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS.
Berikut link pendaftaran pendaftaran CPNS 2024
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
Cara Pendaftaran CPNS 2024
Secara garis besar, terdapat dua langkah yang dilakukan untuk mendaftar CPNS 2024, yaitu membuat akun dan mendaftar formasi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pendaftaran CPNS 2024:
- Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Kemudian pelamar mengisi biodata seperti, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no HP, kabupaten/kota (tempat KTP diterbitkan dan e-mail.
Membuat password akun SSCASN dan menjawab pertanyaan pengaman
Upload foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto
Pelamar mencetak kartu informasi akun - Pilih Formasi
Mengisi biodata
Memilih jenis seleksi (CPNS)
Memilih formasi
Mengunggah dokumen
Resume
Mencetak kartu pendaftaran
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan bagi calon pelamar CPNS 2024. Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
– Usia 18-35 tahun pada saat melamar;
– Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar;
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
– Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
– Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait;
– Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat;
– Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri;
– Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
– Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
– Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negeri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
– Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Berkas Pendaftaran CPNS 2024
Selain persyaratan, calon pelamar juga perlu menyiapkan sejumlah berkas yang diunggah ketika melakukan pendaftaran CPNS 2024. Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024:
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Scan Kartu Keluarga (KK)
Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
Scan Pas Foto
Surat Lamaran
Surat Pernyataan
Dokumen Pendukung Lainnya (sesuai persyaratan khusus formasi)
Nah itulah informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS 2024. Semoga bermanfaat!