Berita  

KPK: Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Haji

KPK: Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Haji

.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa seorang dai sekaligus pemilik perusahaan jasa perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengungkapkan materi penyidikan. Hal ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Kepala Biro Humas KPK Budi Prasetyo memberikan tanggapan terkait pernyataan Khalid Basalamah dalam sebuah video yang diunggah ke kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, yang menyebutkan tentang pengembalian dana kasus kuota haji. “Informasi tersebut berasal dari pihak yang bersangkutan menyampaikannya di ruang publik. Artinya, materi penyidikan ini seharusnya belum bisa kami sampaikan secara rinci,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Oleh karena itu, Budi menyampaikan bahwa KPK hingga saat ini belum mampu memberikan informasi rinci mengenai besaran uang yang dikembalikan Khalid Basalamah serta cara pengembaliannya, karena hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan. Ia juga menjelaskan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan jumlah keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait kepada KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Pada waktunya kami pasti akan sampaikan saat memberikan pembaruan (perkembangan) penyidikan, termasuk pembaruan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tampil di saluran YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa telah mengembalikan dana terkait kasus kuota haji kepada KPK.

Khalid mengungkapkan, pengembalian uang tersebut dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sementara uang tersebut merupakan biaya per jamaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang yang diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Untuk setiap orang, diperlukan pembayaran sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Khalid menyebutkan, sebanyak 37 dari 122 jamaah harus membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Jika tidak membayar, visa jemaah Khalid tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud. Sementara itu, Khalid mengakui bahwa ia berhaji menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena disebutkan bahwa visa haji khusus tersebut resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

 

KPK mengumumkan akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, yaitu pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan oleh KPK setelah mengambil keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga mengatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis hasil awal perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun, serta mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa hal yang mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik fokus utama dari pansus adalah mengenai pembagian kuota secara merata 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pada masa itu, Kementerian Agama menambah kuota sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.