Berita  

PKBM Bersaing Rebut Siswa Baru dengan Sekolah Formal

PKBM Bersaing Rebut Siswa Baru dengan Sekolah Formal

DELI SERDANG, – Timbul perdebatan mengenai keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Deli Serdang. Beberapa sekolah negeri dan swasta di Kecamatan Pantai Labu serta Beringin menyampaikan keluhan terkait tindakan pencarian calon siswa yang dilakukan lembaga pendidikan non formal tersebut pada tahun ajaran sebelumnya.

Pada dasarnya, PKBM didirikan untuk menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal, seperti Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Namun, di lapangan, beberapa warga dan guru merasa PKBM seolah bersaing dengan sekolah biasa dalam menarik siswa.

“Para calon orang tua murid dijanjikan anak mereka bisa memperoleh ijazah tanpa perlu belajar seperti biasanya,” kata Pardi, warga Kecamatan Pantai Labu, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Pernyataan serupa disampaikan Ningsih, seorang guru di Pantai Labu. Ia menyesali pelaksanaan PKBM yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Terdapat kriteria jelas bagi siswa yang berhak mengikuti pendidikan kesetaraan, seperti putus sekolah, tidak mampu melanjutkan studi, atau warga yang sudah melebihi usia sekolah. Namun dalam praktiknya, mereka mencari siswa baru seperti halnya sekolah biasa,” tegasnya.

Bahkan, sejumlah warga menyebutkan bahwa PKBM memberikan kemudahan yang berlebihan kepada peserta didik. “Soal ujian dibawa ke rumah, lalu seminggu kemudian diambil lagi. Anak-anak di sini umumnya memang malas sekolah, jadi lebih memilih mengikuti paket,” ujar Wati, warga Desa Bagan, Kecamatan Pantai Labu.

Sementara itu, pihak PKBM membantah bahwa program yang dijalankan dinilai tidak sesuai. Salwa, operator PKBM Putra Sang Fajar Batang Kuis, menjelaskan kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun dengan jadwal yang terbatas.

“Kami belajar seminggu dua kali, di pagi hari, selama dua jam. Untuk pendaftaran, cukup membawa fotokopi kartu keluarga, ijazah terakhir, pas foto 3×4, dan rapor asli dari sekolah sebelumnya,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Samsuar Sinaga, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, menyatakan pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai batasan peserta didik yang diperbolehkan mendaftar di PKBM. “Kita akan mempelajari batasan anak-anak sekolah di PKBM,” katanya saat dihubungi melalui panggilan seluler.

Sampai saat ini, perdebatan mengenai peran PKBM yang terkait dengan sekolah formal masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kecamatan Pantai Labu dan Beringin. (Hs Kembaren)