Berita  

Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Penjelasannya

Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Penjelasannya

, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia sertaOtoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya juga diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik KPK. Namun Satori [ST]-Heri Gunawan [HG] belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, alasan belum ditahannya kedua tersangka itu karena penyidik masih melakukan pengembangan informasi.

“Maka pemanggilan hari ini masih diperlukan dilakukan pemeriksaan, serta diperlukan juga keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini, sehingga dapat melengkapi proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Budi menjelaskan bahwa penyidik sedang memperdalam peran Satori dan Heri Gunawan dalam kasus ini guna melengkapi pembentukan perkara. Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (15/9/2025) juga membahas bagaimana proses pemberian tekanan terhadap kontrak dilakukan.

Bagaimana tahapan-tahapan pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atauCSR Bank Indonesiadan juga di OJK. Selanjutnya dikaji lebih lanjut bagaimana pelaksanaannya di lapangan mengapa anggaran program sosial tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan saudara HG dan saudara ST,” jelas Budi.

Karena itu, Satori dan Geri Gunawan terpilih sebagai pihak yang menerima dana dari program sosial tersebut karena keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, di mana BI-OJK berada di bawah pengawasan komisi tersebut.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total sebesar Rp15,86 miliar yang terdiri dari; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh dana yang diterima melalui yayasan yang diurusnya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer.

Heri Gunawan selanjutnya meminta bawahannya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan sebagai tempat menampung dana pencairan tersebut dengan menggunakan cara setor tunai.

“HG menggunakankan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, antara lain; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan bermotor,” katanya, Kamis (7/8/2025).

Kemudian, Satori menerima total sebesar Rp12,52 miliar yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Edukasi Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Seperti Heri Gunawan, Satori memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti tabungan berjangka, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor dua roda, serta aset lainnya.

Satori melakukan manipulasi perbankan dengan meminta sebuah bank menyembunyikan penempatan dana deposito agar pencairannya tidak terlihat dalam buku rekening.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka dituduh telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 huruf (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.