, SAMARINDA– Perhatikan berita terpopuler Kalimantan Timur, Santu (13/9/2025).
Dimulai dari seorang remaja Bontang yang hilang setelah menghadiri konser musik yang menjadi perhatian publik.
Bantuan sosial atau bansos di Kalimantan Timur yang dihentikan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sampai jemaah yang tidak dapat berangkat ke tanah suci, karena menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah dan haji.
Lanjutkan membaca di artikel ini.
Remaja Bontang Hilang
Seorang remaja bernama Andi Syahrul Aditya (15) dilaporkan menghilang setelah menghadiri konser musik di Stadion Bessai Berinta, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu (10/9/2025) malam.
Keluarga mengatakan, Syahrul pergi dari rumah setelah shalat Maghrib bersama saudaranya.
Namun ketika tiba di lokasi, keduanya terpisah karena masing-masing membawa sepeda motor.
“Syahrul mengatakan bahwa dia menonton bersama temannya. Setelah konser, dia tidak pulang dan hingga kini belum ada kabar,” kata Anita, kakak korban, Jumat (12/9/2025).
Nomor telepon dan WhatsApp korban juga tidak dapat dihubungi. Sepeda motor yang dikendarai juga hilang.
Keluarga menyatakan telah mencari informasi melalui teman-teman korban, namun tidak memperoleh hasil apa pun.
Meskipun sehari-hari Syahrul dikenal ramah dan tidak pernah mengalami konflik dengan orang lain.
“Tidak masalah, anaknya baik,” kata Anita.
Meski demikian, Anita pernah menceritakan bahwa adiknya pernah dirawat di rumah sakit akibat kejadian dengan temannya di sekolah.
Namun masalah tersebut dikatakan telah selesai secara damai.
Pesan WhatsApp Minta Tolong
Sementara pencarian sedang berlangsung, keluarga menerima berita mengejutkan pada siang hari Jumat.
Seorang kerabat korban, Taufik, mengatakan menerima pesan WhatsApp dari Syahrul.
Di dalam pesan tersebut, Syahrul menyatakan bahwa dirinya sedang diajak oleh seseorang dan akan dibawa ke Bali.
“Silakan kakak, mau bawa aku ke Bali bersama orang lain. Motorku tidak tahu di mana. Kakak tolong minta bantuan,” tulis Syahrul dalam pesannya.
Keluarga yang tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 19 RT 32, Berbas Tengah saat ini sangat cemas terhadap keselamatan korban.
Ciri-Ciri Korban
• Usia 15 tahun
• Tinggi badan pendek
• Kulit sawo matang
• Hidung mancung
Terakhir terlihat memakai pakaian berwarna hitam dan celana jeans berwarna abu-abu
Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan satu hari setelah Syahrul diketahui hilang.
Keluarga berharap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan korban segera menghubungi keluarga atau melaporkannya ke polisi terdekat.
Penyebab Bantuan Sosial di Kaltim Dihentikan
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada sekitar 300 ribu penerima, karena dugaan penggunaan dana yang tidak semestinya untuk permainan taruhan online.
Namun, Dinas Sosial Kalimantan Timur menyatakan bahwa perjudian online bukan satu-satunya penyebab dari penghentian tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengambil keputusan untuk menghentikan pendistribusian bantuan sosial kepada ratusan ribu penerima yang diduga menyalahgunakan dana untuk kegiatan perjudian daring.
Keputusan tersebut memengaruhi lebih dari 300.000 penerima yang dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, mengungkapkan bahwa penghentian bantuan sosial tidak hanya disebabkan oleh permainan judi online, tetapi juga akibat perubahan sistem pendataan.
“Penonaktifan terkait penerima bansos tidak hanya berhubungan dengan judul (judi online) itu, tetapi juga karena perubahan mekanisme pendataan yang sebelumnya dari DTKS berubah menjadi DTSEN,” kata Andi, Jumat (12/9/2025).
Ia menyampaikan bahwa banyak penerima yang sebelumnya termasuk dalam kategori penerima bantuan, setelah dilakukan pemeriksaan dan survei lapangan, ternyata sudah berada dalam kondisi yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Keadaan ini mengindikasikan bahwa mereka tidak lagi pantas menerima bantuan sosial karena kondisi ekonomi yang telah meningkat.
Andi menekankan bahwa masyarakat yang telah keluar dari status penerima bantuan sosial seharusnya merasa percaya diri karena telah mampu mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
Mengenai isu perjudian online, Dinas Sosial Kalimantan Timur mengakui bahwa hingga saat ini belum memiliki data yang pasti terkait jumlah penerima bantuan sosial di Kalimantan Timur yang diduga terlibat dalam perjudian online.
Namun, Kementerian Sosial telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sektor perbankan dalam memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bantuan sosial.
Hasil pengujian menunjukkan lebih dari 600.000 penerima diduga terlibat dalam perjudian daring.
Koordinasi ini dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan bantuan digunakan sesuai dengan maksud pemberian.
“Semua dilakukan oleh pemerintah pusat dan kita hanya perlu menerima, menjalankan, serta memastikan mereka benar-benar dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan pemberian bantuan kepada mereka,” kata Andi.
Untuk memastikan pemanfaatan bantuan sosial yang tepat sasaran, Dinas Sosial Kalimantan Timur bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta relawan di lapangan.
Mereka memiliki tugas mengawasi pendistribusian bantuan sosial dengan beberapa aspek pengawasan, termasuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang berhak sesuai daftar yang ditentukan pusat, serta memastikan bantuan digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya.
Andi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada laporan dari penerima yang terkena dampak penghentian bantuan sosial akibat perjudian online dan menyatakan bahwa mereka masih berhak menerima bantuan.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari pihak-pihak yang terkena dampak akibat kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa mereka masih berhak menerima bantuan sosial,” kata Andi.
Ia menyampaikan bahwa bila terjadi kasus semacam itu, telah ditangani oleh tim di kabupaten/kota yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan.
Dinas Sosial Provinsi Kaltim hanya menunggu koordinasi dari kabupaten/kota jika ada laporan, dan akan mengambil tindakan jika memang terbukti ada penerima yang diduga menggunakan bantuan sosial untuk berjudi online.
Andi menekankan bahwa sanksi penghentian bantuan sosial merupakan akibat wajar bagi mereka yang tidak memanfaatkan bantuan sesuai dengan tujuannya. Bantuan sosial ditujukan untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, bukan untuk kegiatan yang justru merugikan kondisi ekonomi mereka.
Meski begitu, Dinsos Kaltim tetap memberikan kesempatan kepada mereka yang telah dihapus dari daftar penerima bansos namun masih memenuhi syarat untuk kembali menerima bantuan. Mekanisme pengaktifan kembali akan dilakukan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendaftarkan mereka kembali.
“Jika memang mereka nanti juga keluar atau dikeluarkan dari penerima bantuan, namun kondisinya masih termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, maka akan ada prosedur yang dapat kita lakukan seperti reaktivasi, sehingga mereka akan di-daftarkan kembali melalui teman-teman pendamping PKH,” ujar Andi.
2 Jemaat Haji Samarinda Tertipu oleh Travel
Dua calon jamaah haji asal Kota Samarinda gagal berangkat ke Arab Saudi, diduga akibat penipuan dari sebuah perusahaan travel umroh dan haji, kini mereka mengambil langkah hukum.
Dua calon jemaah haji yang menjadi korban memiliki inisial CD (47) dan SA (70), yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 setelah mendaftar satu tahun sebelumnya.
Melalui kuasa hukum kedua korban, Muqsith An Naafi menjelaskan bahwa pada tahun 2019, kedua kliennya mendaftar dalam jasa perjalanan umroh dan haji dengan membayar uang muka (DP) masing-masing sebesar Rp150 juta, sehingga totalnya Rp300 juta dari biaya perjalanan sebesar Rp250 juta per orang.
“Ada kesepakatan terkait biaya setoran tersebut, yang kemudian terdapat perjanjian bahwa haji furoda akan diberangkatkan pada tahun 2020,” katanya.
Satu tahun setelah mendaftar, pada tahun 2020 terjadiKeputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020,terkait pembatalan keberangkatan haji furoda, keduanya tidak diizinkan berangkat.
Namun kedua kliennya tidak menerima informasi yang jelas dari perusahaan mengenai keberangkatan sebagai calon jamaah haji.
“Maka para calon jamaah menjadi bingung dan tidak tahu, informasi terkini mengenai keberangkatan haji tersebut,” katanya.
Dua tahun setelahnya, perusahaan jasa travel tersebut, menurut kliennya, mendapatkan informasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai haji furoda dan untuk keberangkatannya.
Pada tahun 2022, keduanya diminta untuk melunasi sisa dana sebesar Rp 100 juta dari total biaya sebesar Rp250 juta per orang.
Selain diminta pelunasan, dua calon jamaah haji tersebut juga menerima pemberitahuan tentang kenaikan biaya keberangkatan haji furoda sebesar Rp 300 juta, karena tidak ada kesepakatan awal, sehingga keduanya kaget karena harus menambah lagi sebesar Rp 150 juta.
“Tetapi dari C dan SA ini tidak bersedia menanggung biaya tambahan tersebut. Sehingga meminta pengembalian dana yang telah disetorkan pada tahun 2019,” katanya.
Pada tahun yang sama, perusahaan tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak mampu mengembalikan seluruh dana dan hanya mampu mengembalikan 50 persen dari setoran awal.
“Tetapi fakta yang terjadi, hanya sebesar Rp 80 juta yang dikembalikan, masing-masing Rp 40 juta. Artinya jumlah yang dikembalikan belum mencapai 50 persen dan itu pun setelah kami mengirimkan surat peringatan,” jelasnya.
Muqsith An Naafi menyatakan bahwa kliennya kedua pihak telah menjadi korban penipuan dan terdapat tindakan pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh jasa travel haji dan umroh.
“Dari sini kami menduga adanya tindak pidana penipuan atau bahkan penggelapan. Perkara ini berkembang menuju Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan yang berkedudukan di Samarinda,” katanya.
Bila ditanyakan jumlah calon jamaah haji yang menjadi korban, diduga akibat penipuan dari perusahaan yang sama, ia mengakui diperkirakan ada puluhan calon jamaah haji.
“Bisa saja puluhan. Karena yang kami dampingi hanya 2 orang, yaitu keluarga (CD dan SA). Namun pada kenyataannya jumlah yang diberangkatkan mencapai puluhan. Jadi, jika kerugian klien saya dua orang ini sebesar Rp 300 juta, dan dengan calon jemaah lainnya bisa mencapai miliaran,” katanya.
Mengenai pelaporan kasus tersebut, kuasa hukum telah mengirimkannya pada 23 Juni 2025.
“Untuk hari ini kami bertanya mengenai proses perkembangan kasus tersebut. Seharusnya bisa dan mungkin dilakukan dengan cepat. Karena jumlah korban cukup banyak,” katanya.
Ditanya mengenai hambatan dalam penyampaian perkara tersebut, mengingat laporan kasus tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan.
“Seharusnya dapat segera ditangani, mengingat korban jumlahnya lebih dari satu (banyak). Dan memang sempat kami tanyakan, mereka (penyidik) membutuhkan waktu untuk meneliti beberapa hal, terkait keputusan menteri pada masa itu, bagaimana sistem pengembaliannya, serta aturan regulasinya, hal ini masih dalam proses penelitian,” katanya.
Sementara Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari yang dimintai konfirmasi mengenai perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipidter, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, karena memang terdapat tiga laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.(Ridwan/Raynaldi/Gregorius)