TERAS GORONTALO –
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip non-hukuman bagi korban perdagangan manusia dalam panduan bersama negara-negara ASEAN.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan prinsip ini bukan sekadar pedoman teknis, melainkan simbol komitmen kawasan terhadap HAM dan semangat keadilan restoratif.
Kemenham berkomitmen berkolaborasi dengan negara-negara ASEAN untuk memastikan tak ada korban perdagangan manusia yang dihukum dan kehilangan martabat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 14 ayat (7) Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, yang telah disahkan Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2017.
Konvensi tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip dasar sistem hukum untuk tidak menuntut pertanggungjawaban pidana atau administratif kepada korban perdagangan orang.
Hal ini diperkuat dalam Rencana Aksi ASEAN untuk melawan perdagangan orang dan memastikan tidak ada hukuman bagi korbannya.
Pemerintah Indonesia aktif mendukung respons terkoordinasi ASEAN terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui berbagai forum, termasuk SOMTC, The Bali Process, dan ACWC.
Hal ini menunjukkan komitmen nyata Indonesia dalam melindungi korban TPPO.
Peluncuran Panduan Bersama Negara-Negara ASEAN dalam Melaksanakan Prinsip Non-Hukuman terhadap Korban Perdagangan Manusia diharapkan memberikan dampak positif bagi kemanusiaan.
Panduan ini diluncurkan di Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan.
Wakil Menteri HAM berharap pedoman bersama ini akan memberikan manfaat nyata, terutama dalam menghentikan kriminalisasi korban TPPO.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan negara-negara ASEAN dapat lebih terkoordinasi dalam melindungi dan memberikan bantuan kepada korban perdagangan manusia.
Panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam menangani kasus TPPO.
Dengan begitu, korban TPPO dapat terlindungi dari hukuman dan mendapatkan akses keadilan yang layak.
Kolaborasi regional melalui ASEAN sangat penting dalam upaya memerangi perdagangan manusia.
Dengan bersatu, negara-negara ASEAN dapat lebih efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak kejahatan transnasional ini serta melindungi korbannya.
***