PR MEDAN
– Seorang pria berinisial WK (29) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menipu keluarga istri siri terbongkar.
WK ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan usai mengaku sebagai anggota aktif Polda Sumut dan memeras uang dari keluarga terdekatnya.
“Penipuan ini terbongkar pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, mertua WK mencurigai gerak-gerik menantunya yang mengklaim sedang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Selasa tanggal 3 Juni 2025.
Dijelaskan dia, kecurigaan itu muncul setelah melihat rekaman video yang menunjukkan WK sedang duduk santai di sebuah warung sambil minum kopi.
Tak tinggal diam, sang mertua langsung bertanya kepada Siti Hajar—istri siri WK—tentang status suaminya.
Dari sana, muncul keterangan janggal bahwa WK sering meminta uang dengan dalih keperluan dinas.
Mertua WK pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Brandan. Mendapati laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Provos dan tim unit fungsi untuk mengecek kebenaran identitas WK.
“Saat diintrograsi, diakui WK jika dirinya personil kepolisian dengan pangkat Briptu. Dia juga mengatakan bertugas di Polda Riau dan sedang diperbantukan ke Polda Sumut,” jelas AKP Rajendra Kusuma.
Sayang, disaat dimintai kartu anggota dengan nomor registrasi personel (NRP). Dirinya tidak bisa menjawab dan disitu juga terbongkar kebohongannya.
“Setelah kita dalami, WK sebenarnya mantan angota Polri yang sudah dipecat. Selama ini, ia memakai identitas palsu dengan nama Briptu Nando Yuda Pratama untuk menipu istri siri serta keluarga mertuanya,” terang Kasi Humas.
Demi meyakinkan mereka, WK kerap mengarang cerita soal tugas dinas dan meminta uang. Total kerugian yang dialami mertua dan istrinya hampir mencapai Rp 10 juta.
“Uang itu dipakai WK dengan alasan biaya operasional dinas, dan dijanjikan akan diganti setelah gaji cair,” kata Rajendra.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Heri Nalom Ompusunggu, bergerak cepat. Ia menangkap WK beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, WK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku mencoreng institusi Polri dengan menyamar sebagai anggota aktif. Kami akan tindak tegas agar kejadian serupa tak terulang,” tegas Rajendra.
Selain kerugian materi, kasus ini juga membuka fakta baru. Anak perempuan sang mertua telah dinikahi secara siri oleh WK dan saat ini sedang mengandung.
Situasi ini menambah beban moral bagi keluarga yang menjadi korban penipuan pria bermulut manis itu. Penipuan berkedok polisi sangat merugikan masyarakat.***