Dairi, – Kawasan hutan lindung di perbatasan Desa Balandua dan Kutabuluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengalami kerusakan parah.
Sebanyak kurang lebih 8 hektare area hutan lindung tersebut telah dirambah dan beralih fungsi menjadi lahan pertanian oleh masyarakat.
Hasil pengecekan ini terungkap setelah tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tanah Pinem dan kepala desa turun ke lokasi pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kapolsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung membenarkan temuan kawasan hutan yang berubah menjadi areal perladangan masyarakat.
”Hasil pengecekan yang kami lakukan, seluas kurang lebih 8 hektare lahan hutan lindung telah dirambah dan dijadikan perladangan,” ujar Sumitro, Sabtu (25/10/2025).
Di lahan hutan yang seharusnya dilindungi itu, petugas mendapati berbagai jenis tanaman budidaya, seperti pohon durian, alpukat, pisang, dan cabai yang ditanam oleh para perambah.
Pengecekan ini melibatkan Kapolsek AKP Sumitro Manurung, Camat Jonathan Ginting, Kepala Desa Balandua Alpredo Pinem, dan personel Koramil 05/Tanah Pinem, Sertu Hasanadi.
Menanggapi perambahan yang mengancam ekosistem tersebut, Kapolsek menyatakan bahwa Forkopimca Tanah Pinem tidak akan tinggal diam.
”Kami bersama Forkopimca akan segera melaporkan hal ini ke dinas terkait, khususnya Dinas Kehutanan, agar dapat ditindaklanjuti dan dilakukan penertiban,” tutupnya, seraya menegaskan komitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan. (Fajar)






