Berita  

7 Tahanan Narkoba Dapat Remisi HUT RI ke-80, Mulai dari John Kei hingga Shane Lukas

7 Tahanan Narkoba Dapat Remisi HUT RI ke-80, Mulai dari John Kei hingga Shane Lukas

Tujuh tahanan yang terlibat dalam kasus besar dan pernah menjadi sorotan masyarakat pasti mendapatkan pemotongan hukuman ganda pada perayaan hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

Mereka ialah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, John Refra yang dikenal dengan nama John Kei, Ahmad Fathanah, Windu Aji Sutanto, Ervan Fajar Mandala, serta Edward Seky Soeryadjaya.

Tujuh tahanan saat ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui program Remisi Umum 17 Agustus 2025 serta tambahan Remisi Dasawarsa 2025.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Kepala Lapas (Kalapas) Salemba M. Fadil mengakui informasi tersebut.

“Dari 1.630 tahanan, sebanyak 1.519 di antaranya menerima remisi kemerdekaan,” katanya, Minggu (17/8).

Total sebanyak 1.519 tahanan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 tahanan menerima Remisi Dasawarsa. Angka ini meliputi tahanan kasus narkotika (974 orang), perdagangan manusia (2 orang), korupsi (16 orang), kejahatan umum (512 orang), serta pencucian uang (15 orang).

Menurut Fadil, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada tahanan yang bersikap baik dan rajin mengikuti pembinaan.

Fadil menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan bagi tahanan yang ingin mendapatkan remisi. Antara lain, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Bagi tahanan yang dihukum karena tindak pidana terorisme, selain persyaratan di atas terdapat tambahan, yaitu telah mengikuti program pencegahan radikalisme,” jelas Fadil.

Daftar Tahanan Kasus Besar yang Memperoleh Pengurangan Hukuman:

1. John Kei

Anggota kelompok kriminal tersebut menerima pengurangan hukuman umum selama 4 bulan ditambah tambahan 90 hari pengurangan masa tahanan. Namun, ia tetap harus menjalani sisa hukumannya hingga 3 Juli 2039.

John Kei sebelumnya dihukum 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan bawahan Nus Kei pada tahun 2020.

2. Ahmad Fathanah

Tersangkut kasus korupsi kuota impor sapi, Fathanah menerima pengurangan hukuman 5 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Ia dihukum 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

3. Shane Lukas

Tahanan kasus kekerasan David Ozora mendapatkan pengurangan hukuman 3 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya dihukum 5 tahun penjara bersama Mario Dandy pada tahun 2023.

4. Edward Soeryadjaya

Tahanan kasus korupsi dana pensiun PT Asabri dan Pertamina ini menerima pengurangan hukuman sebesar 5 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Edward masih harus menjalani hukumannya hingga tahun 2033.

5. Gregorius Ronald Tannur

Kasus pembunuhan yang menewaskan kekasihnya, Dini Shafarini, membuat namanya menjadi perhatian. Kini, Ronald mendapatkan remisi 1 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). MA sebelumnya memberikan hukuman 5 tahun penjara setelah membatalkan putusan bebas dari PN Surabaya.

6. Windu Aji Sutanto

Pemilik perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dihukum 6 tahun penjara. Jaksa menganggap Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ia kini menerima pengurangan hukuman 3 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya dihukum 6 tahun penjara.

7. Ervan Fajar Mandala

Kasus korupsi dan pencucian uang yang terjadi di PT Askrindo mengungkap nama Ervan. Kini, ia menerima pengurangan hukuman selama 5 bulan (umum) ditambah 90 hari (dasawarsa). Sebelumnya, ia dihukum 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Tidak Semua Dapat Remisi

Meskipun demikian, tidak semua tahanan kasus besar mendapatkan pengurangan hukuman. Dua terpidana dalam kasus korupsi PT Timah Tbk, yaitu Alwin Albar dan Emil Ermindra, dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima remisi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) M.B. Gunawan dan Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan tidak memperoleh remisi umum. Namun, mereka menerima remisi dasawarsa selama 90 hari. (*)