5 Biaya Tak Terduga Luruhkan Anggaran Saat Membeli Rumah Secara KPR!

5 Biaya Tak Terduga Luruhkan Anggaran Saat Membeli Rumah Secara KPR!

Memiliki tempat tinggal pribadi biasanya menjadi dambaan bagi sebagian besar orang. Namun setelah mencapai tujuan tersebut, Anda mungkin akan terkejut karena selain angsuran KPR, masih ada beberapa biaya lain yang wajib dipertimbangkan. Sejumlah individu hanya memusatkan perhatiannya pada down payment serta pembayaran rutin tiap bulan saja; namun nyatanya, ada berbagai macam beban keuangan ekstra yang kerapkali luput dari pengawasan.

Beberapa biaya ini sering kali timbul di awal, namun ada pula yang berkelanjutan tiap tahunnya. Jika tidak dipersiapkan sejak dini, kondisi finansial Anda dapat hancur secara perlahan-lahan. Bagi Anda yang sedang dalam tahap membeli rumah atau baru saja menjadi pemilik rumah, sangat penting untuk mengetahui semua pengeluaran tak terduga agar dapat disiasati dengan baik.

Berikut lima biaya tak terduga yang penting Anda perhatikan sebelum sungguh-sungguh merasa tenang memiliki hunian pribadi.

1. Biaya pindahan

Setelah penyelesaian pembelian rumah, tantangan tidak berhenti di situ. Anda tetap harus memindahkan diri serta seluruh milik dari lokasi lamanya ke hunian baru yang telah dibeli. Meskipun terkesan sederhana, pengeluaran untuk pemindahan dapat menguras isi kantong dengan signifikan. Lebih-lebih jika Anda melakukan pindahan lintas provinsi ataupun memiliki banyak aset besar semacam furniture dan perlengkapan elektronik.

Anda mungkin harus menyewa sebuah truk, mempekerjakan tangan untuk membantu pengangkutan, serta membeli kotak-kotak baru.
bubble wrap,
Bahkan kadang perlu menginap di hotel selama masa pemindahan. Biaya tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah bergantung pada sejauh mana jarak tempuh serta jumlah barang yang dipindahkan.

2. Biaya jasa notaris serta pengalihan nama pada sertifikat

Ketika membeli rumah, Anda harus menangani berbagai urusan hukum seperti perubahan nama pada sertifikat, penyusunan Akta Jual Beli (AJB), serta pemeriksaan sertifikat tersebut. Proses ini melibatkan seorang notaris atau PPAT, dan tentunya ada biaya yang mesti dikeluarkan. Umumnya, biayanya berkisar antara 1% sampai dengan 2,5% dari harga jual properti.

Di samping itu, Anda juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan jumlah sebesar 5% dari nilai penjualan dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ironisnya, masih banyak individu yang baru menyadari tentang adanya biaya ini ketika sudah berada di hadapan notaris.

3. Harusnya ada asuransi ketika mengambil KPR

Jika Anda mengambil KPR di Indonesia, bank umumnya mensyaratkan agar Anda bergabung dalam dua tipe asuransi: Asuransi Jiwa Kredit (AJK) serta Asuransi Kebakaran. Alasannya tidak semata-mata untuk melindungi diri Anda, tetapi sebenarnya lebih kepada perlindungan bagi pihak bank.

Asuransi Jiwa Kredit akan membayarkan sisanya jika Anda meninggal atau menjadi cacat permanen. Sementara itu, Asuransi Kebakaran akan mengcover kerugian akibat kerusakan properti karena kebakaran atau musibah lainnya. Walaupun premi asuransinya umumnya harus dibayar di muka dan dicicil seiring dengan pembayaran KPR, hal tersebut pada dasarnya menambah beban biaya yang sering kali tidak disadaripada saat pertama membeli rumah.

4. Biaya perawatan rumah

Sesudah menempati sebuah hunian, Anda wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai macam biaya pemeliharaan berkala. Ini mencakup pembersihan saluran air, pengecekan kembali sistem pendingin udara, pengcatulan dinding lagi jika sudah pudar, serta reparasi ringan seperti atap yang bocor atau ubin lantai yang terlepas. Melakukan perawatan semacam itu sangatlah esensial agar tempat tinggal selalu dalam kondisi baik dan tidak mudah rusak.

Jika Anda mengabaikannya, ongkos untuk memperbaikinya dapat menjadi sangat tinggi. Sebagai contoh, menimbulkan biaya penggantian atap yang sudah rusak berat bisa mencapai di atas Rp10 juta bergantung pada material dan ukurannya. Oleh sebab itu, akan lebih bijaksana merawat rumah secara rutin dibanding harus membayar banyak karena keterlambatan dalam melakukan reparasi.

5. Biaya pengelolaan lingkungan serta cukai PBB

Huni di kompleks pemukiman umumnya dikenakan iuran untuk pengelolaan lingkungan atau iuran RW/RT. Walaupun nominalnya tidak begitu besar, namun biaya tersebut selalu jadi kewajiban bulanan. Bagi Anda yang menetap di area seperti itu,
cluster,
Bisa pula terkena biaya keamanan, kebersihan, atau malah iuran untuk fasilitas publik.

Di samping itu, Anda harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahunnya. Nominal pembayaran ini bergantung pada ukuran lahan, struktur bangunan, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditentukan oleh pemerintah lokal. Penting untuk tidak mengabaikannya, karena jika Anda melewatkannya atau terlambat dalam pembayaran, akan ada denda tambahan dan mungkin menjadi hambatan ketika ingin menjual properti tersebut suatu hari nanti.

Memiliki tempat tinggal sendiri tentu sangat menggembirakan, namun Anda perlu bijak terhadap seluruh biaya yang akan timbul seusai penyerahan kunci. Jangan hanya fokus pada angsuran KPR saja, sebab berbagai macam kebutuhan tambahan dapat bermunculan sewaktu-waktu.

Dengan mengetahui berbagai biaya tersembunyi tersebut, Anda dapat lebih siap secara keuangan. Oleh karenanya, sebelum membeli rumah, pastikan bahwa Anda tidak hanya siap membayar DP dan angsuran tetapi juga siap menghadapi semua biaya ekstra yang kerap kali tak nampak di awal. Jangan sampai mimpi memiliki rumah menjadi beban akibat perhitungan yang kurang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com