Berita  

41 Tahun Menikah Siri, Pasangan di Surabaya Akhirnya Diakui Negara

41 Tahun Menikah Siri, Pasangan di Surabaya Akhirnya Diakui Negara

jatim., SURABAYA – Senyum bahagia terlihat jelas di wajah pasangan suami istri Marjidin (60) dan Muaya (49) setelah merayakan pernikahan mereka secara resmi di bawah naungan pemerintah dalam acara pernikahan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya di Empire Palace Surabaya, Rabu (27/8).

Tidak heran, sejak menikah pada tahun 1984, pernikahan mereka hanya diakui secara agama atau lebih dari empat dekade menjalani kehidupan rumah tangga melalui pernikahan siri.

“Senang, akhirnya mendapatkan buku nikah setelah menikah selama 41 tahun,” ujar Muayan.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Sama halnya dengan pasangan muda dari Kupang Krajan, Surabaya, yaitu Sonya (19) dan Baihaki Mujahidin (25). Keduanya menikah secara siri pada bulan Februari 2024.

Setelah satu tahun menjalani kehidupan perkawinan, pernikahan mereka kini telah secara resmi terdaftar oleh pemerintah.

“Senang rasanya. Akhirnya memiliki surat nikah yang sah,” kata Sonya.

Ia mengungkapkan mengetahui informasi tentang pernikahan massal saat mengurus kartu keluarga (KK) di Dispendukcapil. Pada saat itu, Sonya diajak untuk ikut dalam pernikahan massal.

Tanpa memikirkan secara panjang, Sonya dan pasangannya memutuskan untuk mendaftar, karena tidak ada biaya yang diperlukan.

“Bagus, dapat mahar, riasan, dan pakaian pengantin secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun,” jelasnya.

Program pernikahan siri massal ini diikuti oleh 285 pasangan yang menikah secara siri dan enam pasangan yang baru menikah. Pendanaan program ini tidak menggunakan dana APBD Surabaya, melainkan dibiayai melalui CSR. (mcr23/jpnn)