.CO.ID –
Program Indonesia Pintar (PIP) dapat menjadi solusi bagi pelajar kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya serta memenuhi semua keperluan selama di sekola.
Berdasarkan situs web resmi mereka, program PIP diciptakan guna mendukung siswa dalam kelompok berpenghasilan rendah atau tidak tetap yang ada di kategori kurang mampu agar dapat mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran hingga tingkat pendidikan menengah.
Apapun jalurnya, baik itu formal mulai dari SD hingga SMA atau SMK, ataupun non-formal seperti Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus, semua tersedia.
“Dalam rangka program ini, pemerintah bertujuan untuk menghindari potensi putusnya studi oleh para pelajar, serta diharapkan bisa memotivasi siswa-siswa yang telah meninggalkan pendidikan agar kembali ke jalur belajar,” seperti tertera pada situs web resmi mereka, Jumat (4/4/2025).
Di samping itu, harapan dari program PIP adalah untuk mengurangi beban biaya pendidikan pribadi para siswa, termasuk biaya yang langsung dan tidak langsung dikeluarkan.
Bagaimana siswa yang kurang mampu dan berisiko kemiskinan dapat memperoleh bantuan PIP?
Untuk mendapatkan bantuan PIP, anak atau pelajar perlu mematuhi kriteria seperti di bawah ini:
1. Siswa adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar yang diperoleh melalui proses penyesuaian data antara Dapodik dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Murid-murid yang datang dari latar belakang keluarga tidak mampu atau berisiko mengalami kemiskinan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, yakni:
– Siswa dengan status sebagai anak yatim atau piatuh, serta mereka yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan juga tercakup.
– Murid-murid yang baru mendaftar kembali ke sekolah setelah cuti karena putus sekolah dan siswa yang terpengaruh oleh bencana alam.
– Murid-murid yang menjadi korban bencana di wilayah konflik.
– Siswa berkebutuhan khusus
– Siswa dengan ortu/walinya yang saat ini merupakan narapidana
– Murid yang memiliki status sebagai tersangka atau narapidana
Jika telah memenuhi ketentuan, dapat segera melakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk di bawah ini:
Cara daftar PIP
1. Menyiapkan dokumen-dokumen, yaitu Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), laporan nilai (rapor), serta surat pengumuman tentang penerima manfaat Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dikeluarkan oleh sekolah.
2. Murid-murid mendaftarkan diri mereka di institusi pengajaran yang paling dekat.
3. Kemudian, sekolah tersebut akan merekam informasi tentang para siswa yang berhak menerima bantuan.
4. Calon penerima akan didaftarkan oleh sekolah ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah terdaftar, anak atau pelajar dapat mengakses informasi tentang penerimaan PIP serta memperoleh detail tambahan dengan mengunjungi situs web resmi pip.kemdikbud.go.id.
Tonton:
Profili Brian Yuliarto, Mentri Baru di Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Anda Mahu Mendaftar Sebagai Penerima Dana PIP? Cek Cara Daftarnya untuk Siswa SD hingga SMA di Sini