,
Tangerang
– Tim Pelaksana Hukuman dari Kementerian Lingkungan Hidup (
KLH
Menutup ketiganya pabrik tersebut di daerah tersebut.
Cikupa
, di Kabupaten Tangerang, pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025. Operasionalnya ditutup setelah KLH mengumpulkan bukti adanya polusi sungai dan udara yang berasal dari ketigaperusahaan tersebut.
“Satu persatu kita kunjungi. Untuk hari ini, ada tiga lokasi yang telah kita tutup dengan segel,” jelas Menteri Lingkungan Hidup.
Hanif Faisol
di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat sore.
Hanif menyatakan bahwa penyegelan termasuk sebagai jenis hukuman administrasi dari KLH terhadap perusahaan industri yang tak menangani pembuangan limbah secara tepat. Ia juga mengungkapkan bahwa pencemaran di Sungai Kali Cirarab menjadi sorotan; ia mendeskripsikannya sebagai berair hitam serta memiliki aroma busuk.
Hanif menyebutkan bahwa ketigaperusahaan yang telah ditandai sebagai area tertutup adalah sebagian kecil dari 23 entitas yang dicurigai ikut serta dalam pencemaran Kali Cirarab. Menurut Hanif, KLH sedang mempersiapkan tuntutan baik secara perdata maupun pidana terhadap sang pemilik.
Pabrik Pewarna Tekstil
PT Biporin Agung, sebuah pabrik penghasil warna untuk kain, menjadi tempat pertama yang dikunjungi oleh Satuan Tugas Pemenuhan Hukum KLH pada hari ini. Mereka menempatkan segel di zona bahan mentah seperti arang batu yang terletak di sebelah pabrik itu. Berdasarkan penjelasan Hanif, KLH telah mengunci instalasi pemrosesan air buangan (IPAL) dari pabrik tersebut lantaran tidak beroperasi dengan baik, sehingga perusahaan mencuci limbah cairnya secara sembarangan ke lingkungan.
Hanif menyebutkan bahwa sektor kimia organik fundamental untuk produksi pewarna dan pigmen diduga merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
bypass
Air limbah pewarnaan dialirkan ke anak Sungai Cilongok atau Sub-DAS Kali Cirarab. Menurut Hanif, hal ini menjadi alasan utama terjadinya fenomena perubahan warna air sungai yang menjadi ungu.
KLH Menderek IPAL Pabrik Pewarnaan Textile ke Cikupa Kabupaten Tangerang dikarenakan dicurigai mengotori Kali Cirara pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
PT Biporin Agung letaknya ada di hulu Sungai Cilongok, persis di atas Danau Citra Raya yang berjarak kira-kira 1,5 kilometer dari lokasi pabriki. Dilaporkan bahwa pabrik tersebut diduga telah membuang langsung air limbahnya ke dalam Danau Citra Raya sehingga membuat warna air danau bervariasi mulai dari hitam, merah, sampai ungu pada beberapa kesempatan.
Udara dari Danau Citra Raya di Cikupa selanjutnya dipindahkan dan dialirkan menuju anak Sungai Cilongok yang membuat warna air sungai juga berubah pada beberapa kesempatan tertentu.
Pabrik Pengolahan Limbah Alumunium
Di tempat penutupan kedua, Tim Pelaksana Hukum KLH berada di lokasi pabrik pemrosesan limbah aluminium illegal yang diperkirakan milik perseorangan. Fasilitas pengelolaan sampah hasil aluminium ini juga letaknya ada di daerah hulu Sungai Cilongok dan tampak membuang air limbah secara langsung ke saluran pembuangan, sehingga menyebabkan anak sungai Cilongok menjadi terkontaminasi.
“Indikasinya adalah warna hitam-abu yang pekat, tanda karakteristik dari air buangan yang memiliki isi logam berat,” jelasnya. Menurut hasil pengukuran
in situ
, cairan buangan memiliki sifat asam dengan tingkat pH 5,95.
Pabrik Peleburan Baja
Pasukan Penegakkan Hukum KLH mengunci area pembuatan pabrik pengolahan baja milik PT Power Steel Mandiri yang terletak di kompleks industri Milenium Cikupa. “Aktivitas apa pun tidak diperbolehkan sampai proses penyelidikan selesai. Saya mohon agar semua kegiatan di sini diakhiri secara langsung,” kata Hanif saat berada di situs tersebut.
PT Power dianggap gagal dalam pengolahan limbah gas sehingga merusak kualitas udara. Fasilitas itu tidak dilengkapi dengan pipa pembuangan untuk menyaring uap sebelum dilepaskan. Dengan cara ini, uap yang dikeluarkan secara langsung ke lingkungan menjadi berbahaya bagi penduduk setempat.
Di area industri Milenia, Cikupa, kabupaten Tangerang terdapat pabrik pengolahan baja milik PT Power Steel Mandiri. Pada hari jumat tanggal 23 mei tahun 2025, aktivitas operasi perusahaan ini secara paksa diberhentikan melalui keputusan dari Departemen Lingkungan Hidup. Laporan tersebut disampaikan oleh TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO.
Menurut Hanif, secara teoritis, partikel dari asap pabrik baja yang mirip debu dan mengandung logam berat bisa menyebar hingga kurang lebih 3 kilometer. Dia menjelaskan bahwa hal ini memiliki pengaruh besar bagi warga setempat dan ikut serta memperparah mutu udara di Jakarta.
Hanif sempat menerobos petugas dari area industrial Milenium yang dipimpin oleh Mulyo Adiwinoto. Dia pun mendesak para manajer wilayah itu supaya langsung mengingatkan pabrik terkait untuk segera membuat peningkatan dan memasang pipa buangan asap. “Seharusnya tak ada gas buangan keluar, semua harus ditransfer lewat saluran tertutup.”