3 Orang Tersangka Narkoba, Honorer di Ternate Juga Tertangkap

3 Orang Tersangka Narkoba, Honorer di Ternate Juga Tertangkap


, TERNATE

– Tiga pria ditangkan atas penyalahgunaan narkoba, salah satunya pegawai honorer di Kota Ternate.

Perihal ini dibenarkan Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol Budi Mulyanto kepada pada Kamis (12/6/2025).

Dikatakan, selain ketiganya, pihanya juga menyita narkoba jenis sabu dan ganja yang merupakan jaringan peredaran antarkota.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga kami tindaklanjuti.”

“Tiga pria ini masing-masing MA alias Ardy, dia pegawai honorer di Kota Ternate.”

“Lalu AT alias Akbar dan I alias Wangkep, keduanya karyawan swasta di salah satu perusahaan di Maluku Utara, “ungkapnya.

Dijelaskan, pengungkapan ini bermula dari Ardy, ia ditangkap di salah satu jasa pengiriman pada 6 April 2025.

Disana Ardy sedang mengambil paket berisikan narkoba jenis sabu seberat 21,36 gram.

“Ardy dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, “katanya.

Kemudian pengungkapan pada 9 Mei 2025, yang adanya informasi pengiriman paket dari Medan ke Ternate.

Laporan itu ditindaklanjuti dan ditemukan kiriman paket ke alamat salah satu kantor Kementerian yang diterima oleh security berinisial RMK alias Udi.

“Mendapati laporan itu, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap security.”

“Walhasil security itu mengaku paket tersebut milik salah satu karyawan perusahaan di Maluku Utara, “ungkapnya.

Lanjut Brigjen Pol Budi Mulyanto, security tersebut langsung digiring ke perusahaan yang dituju.

Di sana anggota menagkap Akbar sembari menggeledah tempat tinggalnya (mes), yang kemudian di dapati sabu dan ganja.

Saat diintrogasi, Akbar mengaku bekerja sama dengan salah seorang temannya, Wangkep.

“Mengetahui jadi target, Wangkep sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tidak lama kemudian, “jelasnya.

Dari datangan keduanya, BNN Maluku Utara menyita 51 gram sabu dan 777 gram ganja serta beberapa alat bukti lainnya.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, “pungkas Brigjen Pol Budi Mulyanto. (*)