– Keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat di-nonaktifkan secara otomatis pada beberapa situasi tertentu.
Kewajiban kepesertaan bagi segmen Penduduk Berpenghasilan Rendah (PBR) di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial (MenSos).
Kelompok Penerima Bantuan Iuran merupakan program asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk warga kurang mampu dan fakir.
Oleh karena itu, peserta bisa mendapatkan layanan perawatan secara cuma-cuma di tempat pelayanan kesehatan primer serta rumah sakit rujukan lanjutan tanpa perlu mengeluarkan biaya premi setiap bulannya.
Maka, apa yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan PBI dicabut statusnya?
Alasan Peserta BPJS Kesehatan Kelompok PBI Diblokir
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat dari BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebutkan bahwa kepesertaan PBI akan dihentikan sementara ketika peserta telah dikeluarkan dari daftar masyarakat kurang mampu.
Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 yang membahas Ketentuan dan Prosedur Pengubahan Informasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Penyebab Penjaminan Biaya Iuran (PBI) dihentikan adalah lewat Surat Keterangan (SK) dari Menteri Sosial karena peserta telah tidak tercatat lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Rizzky kepada
, Senin (14/4/2025).
Menurut Permen Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 7, berikut ini adalah sejumlah alasan mengapa peserta PBI dari BPJS Kesehatan dapat di-non-aktifkan:
1. Peserta telah dikeluarkan dari daftar DTKS dengan alasan berikut:
- Peserta telah dapat menanggung biaya iuran secara mandiri.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya
- Status peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk kesehatan beralih menjadi pekerja yang menerima gaji, oleh karena itu biaya kepesertaannya ditanggung oleh perusahaannya.
- Peserta PBI dapat mendaftar sendiri guna memperoleh status PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri di kelas 1 atau kelas 2.
2. Partisipan dari Program Bantuan Pemerintah meninggal.
3. Peserta PBI telah mendaftar sebanyak dua kali atau lebih.
Bagaimana Menghidupkan Lagi Keanggotaan BPJS Kesehatan PBI Yang Sudah Dinonaktifkan
Apabila peserta PBI dari program BPJS Kesehatan di non-aktifkan sedangkan mereka tetap berhak untuk mengikutinya, masyarakat dapat memulihkan atau mengefektivkan kembali statusnya.
Peraturan tersebut merujuk pada Pasal 6 ayat (8) dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2019.
”
Partisipan Program Benefit Pekerja Jaminan Kesehatan yang sebelumnya terdaftar tetapi kemudian tidak lagi berhak tapi masih memerlukan pelayanan medis wajib memberi tahu Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota tempatan agar bisa menerima surat pengesahan dari instansi tersebut.
” suara Pasal 6 ayat (8).
Pengaktifan ulang BPJS Kesehatan untuk peserta PBI dapat dijalankan dalam jangka waktu enam bulan setelah kepesertaannya tidak aktif.
“Keanggotaan PBI yang sudah dicabut bisa dipulihkan dalam waktu maksimal enam bulan setelah keputusan pencopotan disahkan, asalkan mereka masih memerlukan layanan kesehatan,” jelas Rizzky.
Namun, apabila kepesertaannya telah tidak aktif selama lebih dari enam bulan, peserta diharuskan mengajukan permohonan dengan melampirkan berkas seperti KTP dan KK kepada Dinas Sosial agar dapat terdaftar kembali dalam DTKS.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan bagi yang didayagunakan pemerintah (PBI):
- Melakukan panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Ini bertujuan untuk mengonfirmasi status peserta PBI JK.
- Mengabarkan kepada Dinas Sosial terdekat sambil memperlihatkan Kartu Keanggotaan JKN, KTP, serta KK.
Rizzky menjelaskan bahwa setelah peserta menyerahkan dokumen tersebut, dinas sosial lokal kemudian akan melaksanakan proses verifikasi.
“Bila peserta tetap memenuhi syarat, nanti Dinas Sosial akan mengirim surat pengesahan kepada BPJS Kesehatan agar dapat merestart status kepesertaannya,” jelasnya.