TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM-
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mencatat jumlah pegawai harian lepas yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja dalam sebulan ini.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mengungkapkan bahwa jumlah karyawan yang akan diputus kontraknya adalah sekitar 278 orang.
Mereka adalah pegawai honorer yang akan memulai pekerjaan mereka antara tahun 2024 hingga 2025.
“Terdapat total 278 orang semua nya (yang mengalami pemutusan hubungan kerja). Mereka dipecat karena pelantikannya tidak sesuai dengan UU ASN, termasuk mereka yang berkarir di Kecamatan maupun OPD,” jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Henri, pada hari Sabtu (19/4/2025).
Henri mengatakan waktu tersebut akan dimulai sejak 1 Mei.
Maknanya pada bulan Mei, orang-orang yang memenuhi syarat tersebut tidak akan diberi pekerjaan lagi.
Pemerintah Kabupaten saat ini telah kehilangan ide penyelesaian untuk masalah tersebut.
Hal ini lantaran dianggap pengangkatan honorer 278 orang tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Data mengenai jumlah orang di setiap Organisasi Perangkat Daerah tersimpan di kantor bang. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkap Henri.
Komisi II DPRD Deli Serdang pernah mengundang pihak BKPSDM serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Dalam rapat tersebut, dewan juga menginginkan adanya langkah penyelesaian yang datang dari pemerintah kabupaten.
Komite tersebut menilai bahwa permasalahan ini muncul lantaran sebelumnya BKPSDM dinilai kurang memperhatikan pengawasan dan tampak seperti meninggalkan ruang bagi OPD untuk tetap melanjutkan praktik penunjukan tenaga honorer.
“Betul, berdasarkan hasil diskusi dan pembicaraan tersebut, BKPSDM mencakup total 278 orang. Mereka menyatakan bahwa penerapan aturannya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ini artinya dampaknya akan dirasakan oleh tenaga kerja honorer mulai tahun 2024 hingga 2025 atau setelah undangan UU tersebut dilaksanakan,” jelas anggota Komisi II, Indra Silaban.
Indra, seorang politisi dari Partai PDI Perjuangan, mengakui bahwa sumber utama permasalahan ini berasal dari BKPSDM. Sepertinya telah terjadi kelalaian dalam penanggulangan hal tersebut.
Seharusnya terdapat pemantauan oleh BKPSDM mengenai jumlah staf setiap OPD atau kecamatan untuk masing-masing tahun.
“Dengan begitu, hal semacam itu tak akan terjadi jika para pengurus pegawai melakukan pekerjaan dengan baik. Seharusnya mereka mengetahui bahwa jumlah pegawai sebenarnya dapat ditambahkan. Mintalah data tentang pegawai secara rutin tiap tahun, tetapi saat ini orang-orang honorer menjadi korban dari situasi tersebut. Bagaimana nasib mereka yang telah memiliki keluarga dan istri ketika mengalami pemutusan hubungan kerja?”, ujar Indra.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan Deli Serdang 1 tersebut menyerukan kepada seluruh pihak supaya melakukan pertimbangan dengan matang.
Bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, perlu dipertimbangkan arah masa depan pekerjaan mereka.
Pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja seharusnya dapat menghubungi perusahaan-perusahaan yang berada di Deli Serdang agar dapat menyediakan pekerjaan bagi masyarakat setempat, dengan begitu tingkat pengangguran pun tidak akan semakin meningkat.
” Kami berharap terdapat pula sebuah solusi dan tidak hanya seperti kami menyetujui upah ini sambil pasrah. Sebab disebutkan bahwa semua harus taati aturan meski bekerja dengan gaji honorer di sekretariat DPRD tempat kami bertugas,” ujar Indra.
Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai honorer adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan.
Karena merasa telah ada peraturan yang melarang pemberhentian sementara pegawai honorer, dia kemudian memberikan instruksi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
(dra/)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Perhatikan pula data tambahan yang ada di
Faceboo
k,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan