25 Aturan Baru “Ganjil-Genap” di Jakarta Berlaku 8 April, Denda Hingga Rp500.000

Ringkasan Berita

Sistem plat ganjil-genap akan diberlakukan lagi mulai tanggal 8 April 2025, mencakup sekitar 25 jalur utama di Jakarta. Kebijakan ini akan efektif selama dua periode waktu dalam sehari yaitu pukul 06.00-10.00 WIB serta dari jam 16.00 hingga 20.00 WIB.

Berikut beberapa jalur utama yang akan menerapkan peraturan tersebut, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Salemba Raya. Penting untuk memastikan bahwa kendaraan Anda cocok dengan tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tindakan melanggar peraturan ini bisa mengakibatkan denda mencapai 500.000 rupiah. Beberapa jenis kendaraan, termasuk ambulance dan transportasi publik, terkecuali dari batasan tersebut.


, JAKARTA –

Sistem plat nomor ganjil-genap di Jakarta akan diberlakukan lagi mulai tanggal 8 April 2025.

Sebanyak 25 ruas utama di Jakarta akan menerapkan peraturan tersebut, dengan sanksi denda tertinggi sebesar Rp500.000 bagi para pelanggarnya.

Pastikan Anda menyadari daftar jalur yang berimbas agar dapat mengelakkan denda.

Rencana Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kebijakan Kendaraan Berbasis Ganjil-Genap di Jakarta

Penerapan sistem pelarangan lalu lintas berdasarkan angka plat kendaraan yang ganjil-genap di Jakarta akan dilaksanakan dalam dua periode waktu setiap harinya. Periode pertama adalah dari jam 06.00 sampai dengan jam 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), sedangkan periode kedua mulai dari jam 16.00 hingga 20.00 WIB.

Dalam masa tersebut, hanya kendaraan berplat nomor yang cocok dengan tanggal tertentu saja yang boleh melewati jalanan yang sudah didaftarkan.

25 Rute yang Terpengaruh Oleh Kebijakan Nomor Plat Ganjil-Genap


Berikut ini adalah list dari 25 jalanan yang bakal dipengaruhi oleh kebijakan plat ganjil-genap dimulai tanggal 8 April:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati dari Simpang

Rute dari Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya di sebelah Barat, sedangkan di timurnya dimulai dari Persimpangan Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro.

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Sasaran dan Pengecualian Program Kebijakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil-Genap

Sistem bilangan gasal-genap dirancang guna meminimalisir kemacetan lalu lintas di Jakarta. Apabila hari tersebut merupakan tanggal dengan angka ganjil, hanya kendaraan bermesin yang memiliki nomor pelat berakhir dalam digit ganjil saja yang boleh melewati jalanan. Sebaliknya, saat itu adalah tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor pelat berujung angka genap lah yang diperkenankan melintas.

Beberapa jenis kendaraan yang diberi dispensasi dari peraturan tersebut meliputi kendaraan dinas, ambulance, mobil pemadam kebakaran, taksi (plat kuning), dan juga kendaraan khusus untuk tanggapi bencana alam maupun pandemi Covid-19.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggaran terkait aturan ganjil-genap di Jakarta dapat mengakibatkan denda tertinggi sebesar Rp500.000 berdasarkan peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Maka dari itu, pastikan kamu menaati peraturan agar terhindar dari hukuman.

Mulai tanggal 8 April, dengan diaktifkannya kembali sistem plat ganjil-genap, para pemudik perlu mengerti dan menaatinya supaya tak tertimpa sanksi denda.

Pastikan Anda mengenal rute-rute yang memiliki batasan serta jam operasionalnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com