, JAKARTA – Tim gabungan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Riau berhasil mencegah penyelundupan 22 pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan menyampaikan bahwa operasi tersebut dimulai dari laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Sabtu (9/8) pagi yang segera ditangani oleh tim gabungan.
“Tim menemukan lima korban yang sedang menunggu penjemputan. Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Avanza putih yang dikemudikan oleh tersangka tiba di lokasi dan langsung ditangkap,” katanya.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Setelah 15 menit, tim kembali berhasil menangkap mobil Avanza hitam yang dikemudikan tersangka lainnya,” tambahnya dalam pernyataan tersebut.
Fanny menyebutkan dua orang yang bertindak sebagai penjemput dan sopir ditangkap dari dua mobil yang sedang akan mengambil 22 calon pekerja migran ilegal, salah satunya adalah seorang anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menerima perintah dari pihak lain untuk mengambil dan membawa para korban ke titik keberangkatan di Selinsing, perbatasan Dumai-Bengkalis, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
“Setelah tiba di titik penjemputan kedua, tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian,” kata Fanny.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Semua korban selanjutnya dibawa ke BP3MI Pekanbaru untuk didata melalui Sistem SISKOP2MI sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sementara kedua tersangka ditahan di Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut. Fanny memastikan aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPO tersebut.
Secara terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan perlunya menghindari pihak-pihak yang sering menggunakan kata-kata manis untuk mengajak masyarakat bekerja ilegal di luar negeri.
Ia menekankan bahwa keberangkatan ilegal berisiko membuat seseorang menjadi korban perdagangan orang, penyiksaan, hingga dieksploitasi.
Menteri Karding mengatakan bahwa keselamatan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja migran Indonesia hanya bisa dijamin apabila mereka berangkat dengan prosedur yang benar.
“Kami mengajak seluruh warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk berangkat secara sah. Jangan tergiur tawaran cepat tanpa dokumen resmi, karena risikonya bisa sangat besar,” ujarnya.(antara/jpnn)