Read More: https://otieu.com/4/9378733
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, yang menjerat Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka korupsi, memiliki nilai Rp 231,8 miliar.
Sekira Rp 46 miliar atau 20 persen dari nilai proyek digunakan untuk menyuap sejumlah pihak.
Tujuannya, yakni menyeting pemenang lelang atau tender, sekaligus memuluskan proyek tersebut.
Demikian dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, pada jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Dalam penindakan, lanjut dia, KPK dihadapkan dua pilihan.
Pertama, KPK menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan selesai, meski pemenangnya sudah ditentukan oleh Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
“Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah diseting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20 persen,” kata Asep.
Pilihan ini, menurut Asep, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 46 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.
Sementara pilihan kedua, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), agar pihak perusahaan yang dipastikan menang dalam proses lelang, tidak bisa menjalankan proyek.
KPK pada akhirnya membuat keputusan mengambil langkah kedua.
“Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,”beber Asep.
Namun, pilihan kedua ini, kata Asep, uang yang diperoleh dari tangkap tangan tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi pertama.
“Walaupun uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua ini,” jelas Asep.
Dari hasil OTT, KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 231 juta.
Adapun, uang Rp 231 juta merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang sebelumnya ditarik oleh pihak swasta. Sebagian diduga sisa komitmen fee dari proyek tersebut.
Sedangkan sisanya Rp 769 juta, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diketahui telah didistribusikan.
“Ini adalah sejumlah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, di mana selebihnya berarti sekitar Rp769 juta telah didistribusikan,” ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/6/2025).
Peran Topan Ginting
Selain Topan Ginting, KPK menangkap dan menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Kemudian ada nama Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sementara pihak swasta yang diamankan, yyakni M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DN dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam kasus ini, Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Asep menjelaskan Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang senilai Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.
“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.
“Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,”beber Asep.
Pengaduan masyarakat
Pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumatera Utara.
“Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep.
Dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.
“Berbekal dari aduan masyarakat tersebut, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara,” ujar Asep.
“Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,” imbuhnya.
Disebutkannya, dalam kasus ini ada dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut.
Klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul
TERUNGKAP Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan