news  

11 WNA Tiongkok Terlibat Kejahatan di Indonesia, Tak Bayar Uang Keamanan dan Kebersihan

11 WNA Tiongkok Terlibat Kejahatan di Indonesia, Tak Bayar Uang Keamanan dan Kebersihan

– JAKARTA – Sebelas WNA Chinaharus berhadapan dengan pihak berwajib karena terlibat dalam tindak pidana.

Mereka melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi dari Distrik Wuhan, Tiongkok.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Kasus tersebut terungkap karena warga negara asing Tiongkok tersebut tidak membayar iuran keamanan dan kebersihan di tempat tinggal mereka di Lebak Bulus.

“Ya, memang kami mencurigai rumah tersebut. Sudah lama tidak membayar iuran. Oleh karena itu, kami selalu mengunjungi rumah ini saat dalam keadaan kosong,” ujar Ketua RT 10/RW 04, Sapto, di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

Sapto mengungkapkan bahwa awalnya pihak mencoba menghubungi pemilik rumah, tetapi tidak berhasil. Demikian pula dengan para penyewa sebelumnya yang juga tidak bersedia bekerja sama.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Terlebih lagi, diketahui bahwa warga negara asing ini telah berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) selama empat bulan.

“Warga negara asing ini tinggal tanpa melaporkan ke RT, dan dari luar kami melihatnya tidak ada aktivitas apa pun karena semua tertutup,” katanya.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, masyarakat akhirnya melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sebelas warga negara asing yang berasal dari Tiongkok yang melakukan penipuan dengan menyatakan diri sebagai anggota polisi Distrik Wuhan (Tiongkok).

Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Jakarta Selatan dalam melakukan pencarian identitas pelaku maupun korban yang diduga melibatkan warga negara Indonesia (WNI).

Sampai saat ini, pihak terkait masih berusaha memperoleh informasi mengenai jumlah korban serta alasan mereka memilih Indonesia sebagai lokasi melakukan tindakan penipuan online melalui panggilan video.

Berdasarkan tindakannya, para pelaku dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan serta/atau Pasal 78 terkait melebihi izin tinggal (overstay).

Pasal 113 yang mengatur masuknya seseorang ke wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 terkait ketidakmampuan menunjukkan dokumen keimigrasian, dan Pasal 122 mengenai penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(antara/jpnn)