Banyak yang berpikir jika mereka tetap di dalam area bandara saat melakukan transit internasional, maka akan terbebas dari visa dengan mudah. Namun kenyataannya tak setiap negeri memiliki regulasi se-simple itu. Ada beberapa negeri malahan memerlukan izin lalu lintas udara (ATA – Airport Transit Visa), bahkan ketika seseorang cuma berganti pesawat tanpa benar-benar masuk ke wilayah negerinya.
Apabila Anda mempunyai paspor dari Indonesia, penting sekali untuk berhati-hati serta melakukan pemeriksaan mendalam sebelum membeli tiket transit internasional. Di bawah ini adalah daftar 10 negara yang mensyaratkan adanya visa transit bagi Warga Negara Indonesia, beserta ketentuan pengecualianya. Pastikan tidak ada kesalahpahaman sehingga membuat perjalanan Anda tertunda akibat lupa mengurus visa transit!
1. Prancis
WNI harus mempunyai Airport Transit Visa (ATV) ketika melalui penerbangan transit di bandara Prancis, bahkan tanpa meninggalkan zona bandara. Visa tersebut diperlukan apabila Anda melakukan transit dengan tujuan ke negara yang berada diluar wilayah zonasi Schengen.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian. Anda tidak wajib menggunakan ATV apabila telah mempunyai visa atau izin tinggal resmi dari negara-negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, ataupun Jepang. Penting untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut dan pastikan bahwa mereka masih berlaku.
2. Jerman
Mirip dengan Perancis, Jerman juga mengharuskan warga negara Indonesia memiliki ATV ketika transit di bandaranya. Hal ini berlaku bahkan jika Anda hanya beralih pesawat tanpa keluar dari area bandara.
Akan tetapi, Anda diberi kebebasan dari ketentuan tersebut apabila memegang visa atau izin tinggal dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, atau Jepang. Harap pastikan bahwa pengecualian ini cocok dengan jalur perjalanan serta tipe visa yang dimiliki.
3. Italia
Warga Negara Indonesia (WNI) yang melalui transit di Italia juga harus memiliki visa transit, khususnya bila Anda akan menukar terminal atau maskapai saat tiba di bandara tersebut. Pengecualian ini hanya diberikan kepada mereka yang membawa dokumen spesifik seperti visa Schengen, visa Amerika Serikat, atau izin tinggal dari suatu negara tertentu. Meski demikian, selalu cek apakah persyaratan dokumen Anda sudah sesuai sebelum merencanakan penerbangan transit melewati Italia.
4. Spanyol
Spanyol adalah salah satu negara Eropa yang memiliki peraturan ketat mengenai transit. Warga Negara Indonesia memerlukan dokumen ATM selama proses transit, khususnya di bandar udara utama seperti Madrid dan Barcelona. Akan tetapi, ada pengecualian bagi pemegang visa atau izin tinggal resmi dari sejumlah negara tertentu seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, ataupun negara-negara bagian Schengen lainnya.
5. Belanda
Bertransit melalui bandara Belanda? Warga Negara Indonesia masih harus mendapatkan Airport Transit Visa apabila tidak memiliki dokumen pengecualian yang valid. Sama halnya dengan negara-negara Eropa lain, Anda tidak diperlukan untuk mengurus ATV jika sudah memiliki visa atau izin tinggal dari negeri seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, atau negara bagian dalam zona Schengen. Pastikan selalu mengecek ulang informasi tersebut pada kedubes atau website resmi sebelum melakukan penerbangan.
6. Inggris
Dimulai dari tahun 2025, Inggris akan menerapkan aturan terbaru berupa Elektronik Travel Authorisation (ETA) untuk semua penumpang yang singgah, bahkan mereka yang hanya melintasi bandara tanpa memasuki area Inggris.
Ini berarti bahwa WNI yang hanya transit di Heathrow atau bandara utama lainnya masih harus mendapatkan ETA. Meskipun tampak mudah, sebaiknya Anda mendaftar lebih dini secara daring untuk menghindari keterlambatan ketika bepergian.
7. Amerika Serikat
Warga Negara Indonesia (WNI) yang melalintas di bandara Amerika Serikat harus mempunyai visa transit (C-1). Aturan ini tetap diberlakukan bahkan jika Anda hanya menunggu dalam zona transit tanpa meninggalkan area imigrasi. Perlu dipastikan bahwa visa wisatawan (B1/B2) tidak secara otomatis memberi hak atas izin transit. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengantongi visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya.
8. Kanada
Di Kanada, warga negara Indonesia membutuhkan visa transit bahkan bila hanya singgah selama beberapa jam di bandaranya. Akan tetapi, terdapat pengecualian apabila Anda memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Transit Without Visa (TWOV) atau program Transit Tanpa Visa bagi WNA Cina (China Transit Program/CTP). Kedua program tersebut memiliki aturan spesifik dan berlaku hanya untuk rute tertentu beserta maskapainya masing-masing. Pastikan untuk mengetahui informasi lebih lanjut dengan mengonfirmasi hal ini terlebih dulu sebelum memilih jalur penerbangan yang melewati Kanada sebagai titik transito.
9. Irlandia
Irlandia termasuk negara yang tidak tergabung dalam wilayah Schengen, dan memiliki aturan ketat soal visa. WNI yang transit di bandara Irlandia diwajibkan memiliki visa transit, meski hanya berada beberapa jam di bandara. Tidak banyak pengecualian yang ditawarkan, jadi jika rute penerbanganmu melewati Irlandia, pastikan kamu sudah mengurus visa jauh-jauh hari.
10. Turki
Untuk sekadar transit di bandara Turki tanpa keluar, WNI umumnya tidak membutuhkan visa. Namun, jika kamu ingin keluar bandara untuk jalan-jalan atau menginap sebelum melanjutkan penerbangan, kamu harus memiliki visa transit atau e-visa.
VISA elektronik untuk Turki relatif mudah diajukan secara daring dan umumnya diproses dengan cepat. Tetapi, pastikan Anda mengetahui batas zona transito dan jangan meninggalkan area terminal kecuali memiliki izin resmi.
Transit bukan berarti bebas dari kewajiban visa. Banyak negara kini memperketat aturan untuk penumpang yang hanya lewat bandara sekalipun. Jadi, sebelum memesan tiket penerbangan internasional dengan transit, pastikan kamu sudah tahu apakah perlu visa transit atau tidak. Lebih baik repot sedikit di awal daripada tertahan di bandara karena dokumen tidak lengkap.