Liputan Jurnalis, Jaenal Abidin
, KOTA TASIKMALAYA –Sepuluh bangunan ilegal yang berada di atas Sungai Cimulu dirobohkan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Bukan hanya tempat usaha yang dibangun, di sepanjang aliran irigasi utama Cimulu juga terdapat rumah tinggal warga serta kantor lembaga yang berdiri kokoh.
Meskipun belum ada laporan yang jelas mengenai izin, beberapa bangunan di wilayah Bangli yang berada di atas aliran irigasi Cimulu utama telah dibongkar.
Pengamatan wartawan, sepanjang aliran irigasi utama Cimulu ini terdapat bangunan seperti tempat fotokopi, rumah makan, bengkel hingga counter ponsel, serta tempat perbaikan celana jeans dan tambal ban.
Bahkan beberapa bagian jalan di lokasi tempat ibadah milik gereja sepanjang tiga meter juga dibongkar, karena sesuai dengan izin yang diberikan untuk fasilitas umum hanya 6 meter.
Meskipun demikian, bangunan yang terletak di tepi aliran irigasi Cimulu belum dibongkar, karena yang menjadi prioritas pembongkaran adalah bangunan yang berdiri di atas aliran irigasi Cimulu.
Terdapat 10 bangunan ilegal yang telah dirobohkan, sedangkan tiga bangunan lainnya perlu dihancurkan dengan alat berat. Hal ini dilakukan karena adanya bangunan yang berada di atas saluran irigasi.
Panjang saluran irigasi utama Cimulu mencapai 1,5 kilometer yang melintasi wilayah Kecamatan Tawang, Cibeureum hingga Manonjaya di Kabupaten Tasikmalaya.
Karena sistem irigasi utama Cimulu ini berfungsi untuk menyuplai air ke area persawahan di kawasan Manonjaya dan sekitarnya.
Berdasarkan data yang telah diidentifikasi oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar 70 bangunan yang berada di tepi aliran irigasi utama Cimulu.
“Jika saya menyewa tempat dari pemilik gedung seberang hampir 11 tahun, dan saat ini harus dibongkar,” kata penjual minuman rempah Dede Redis kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Dede mengakui, meskipun mendukung, tetapi pembongkaran tidak boleh dilakukan secara pilih kasih, semuanya harus dibongkar yang melanggar aturan.
“Jangan memilih-pilih, meskipun saya mendukung kegiatan tersebut sebagai langkah dalam menjaga sumber air,” katanya.
Senada mengatakan pemilik Jamanisar (50) meminta pemerintah memberikan izin akses jalan untuk kegiatan usahanya yang telah dimulai sejak tahun 2001.
“Kami hanya diberi akses jalan, meskipun aturan pemerintahnya tiga meter, tetapi kami mengajukan 6 meter terlebih dahulu. Dan usaha saya telah berdiri sejak tahun 2001,” ujar Jamanisar.(*)