Berita  

1.519 Tahanan Lapas Salemba Dapat Remisi Perayaan HUT ke-80 RI, Ini Jenis Kasus Terbanyak

1.519 Tahanan Lapas Salemba Dapat Remisi Perayaan HUT ke-80 RI, Ini Jenis Kasus Terbanyak

Ribuan tahanan di Lapas Salemba Jakarta memperoleh pengurangan hukuman atau remisi dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, pada hari Minggu (17/8). Secara keseluruhan, terdapat 1.519 tahanan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 tahanan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, M. Fadil, menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tahanan yang bersikap baik dan menjalani pembinaan secara serius.

“Dari 1.630 tahanan, sebanyak 1.519 di antaranya menerima remisi kemerdekaan,” katanya, Minggu (17/8).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ribuan tahanan tersebut terdiri dari tahanan narkoba sebanyak 974 orang, perdagangan manusia 2 orang, korupsi 16 orang, kejahatan umum 512 orang, dan pencucian uang 15 orang.

Selain remisi umum, sebanyak 1.555 tahanan mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi ini diberikan kepada tahanan yang dihukum penjara dan kurungan, termasuk hukuman kurungan/penjara sebagai pengganti denda dalam lapas.

“Sebanyak 1.555 orang menerima remisi dasawarsa,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat utama bagi tahanan yang ingin memperoleh remisi adalah memiliki perilaku yang baik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya catatan bahwa selama enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, tahanan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Selain itu, tahanan wajib mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Lapas dengan predikat yang baik. Artinya, mereka benar-benar menunjukkan kejujuran dalam proses perbaikan diri.

Bukan hanya terkait sikap, remisi juga hanya diberikan kepada tahanan yang telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Oleh karena itu, tahanan baru yang belum melewati masa tersebut belum dapat mengajukan pengurangan hukuman.

“Bagi Tahanan yang dihukum karena melakukan tindak pidana terorisme, selain persyaratan di atas, terdapat persyaratan tambahan, yaitu telah mengikuti program pencegahan radikalisme,” jelasnya.

Beberapa tahanan yang kasusnya menarik perhatian publik mendapatkan remisi. Di antaranya, John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, Edward Soeryadjaya, Gregorius Ronald Tannur, Windu Aji Sutanto dan Ervan Fajar Mandala. Mereka menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan atau 90 hari.

Sementara tahanan yang terlibat dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra dipastikan tidak akan menerima remisi.